Senin, 24 November 2025

komitmen penerapan tata urutan peraturan perundangundangan di Indonesia

 


                                   PEMBELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA  

                                         KELAS 8   PERTEMUAN KEEMPATBELAS


                                                            

Sekolah : SMP Al Azhar 3 Bandar Lampung

Hari/TGL : Senin, 24 November 2025

Kelas : 8 C

Elemen :      UUD NRI 1945

Fase / semester : D / Ganjil

CP :      Peserta didik mampu menerapkan norma dan aturan; menerapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara; memahami sejarah, fungsi, dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai norma dan aturan bernegara; memahami tata urutan peraturan-undangan yang berlaku di Indonesia; pengertian kemerdekaan diartikan sebagai warga negara dalam era keterbukaan informasi. 

Materi :   PERATURAN DINEGARAKU 

Sub Materi : k omitmen penerapan tata urutan peraturanundangan di Indonesia

ATP :    Menunjukkan komitmen penerapan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia

Guru Pengampu : Yuniar, S.Pd., MM

Waktu : 1 X Pertemuan ( 3 X 40 Menit / 3 JP).   

                                                                         

Karakter yang harus ditanamkan

- Percaya dan takwa kepada Allah SWT

- Bergotong royong

- Kreatif


TUJUAN PEMBELAJARAN

Siswa Mampu   Memahami  komitmen penerapan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. 


KEGIATAN PEMBELAJARAN     : 


Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatu..


الـحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَـمِيْنَ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى Layanan Pelanggan dan Layanan Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ ، أَمَّا بَعْدُ

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam tercurahkan kepada nabi dan utusan paling mulia, nabi dan kekasih kita Muhammad, kepada keluarga, sahabat-sahabatnya, dan kepada siapa saja yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kasih sayang.



Anak - anak SPALGA HEBAT yang sholeh dan sholeha yang ibu banggakan,      , sebelum kita melanjutkan materi pelajaran selanjutnnya yang akan kita pelajari pada hari ini, kita akan mengingat kembali pelajaran yang telah kita pelajari pada pertemuan pekan yang lalu, yaitu Tata urutan peraturan Perundang - undangan.

Seperti yang sudah kita pelajari dipertemuan pekan lalu bahwa   Implementasi peraturan-undangan adalah  peraturan hukum di masyarakat  untuk mencapai tujuan seperti perdamaian, keadilan, dan ketenangan. Agar berhasil, implementasinya harus didukung oleh  peraturan yang baik  (jelas, dapat dilaksanakan, dan bermanfaat) dan  kesadaran hukum yang tinggi di masyarakat.

Alhamdulillah kalian semua sudah dapat memahami semuanya...

Anak - anak Spalga yang hebat , pada pertemuan hari ini kita akan mempelajari tentang  Menunjukkan komitmen penerapan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sebelumnya yook kita simak dulu video pembelajaran dibawah ini ...   

                            



                                                               Sumber : youtube


MATERI PELAJARAN :

Komitmen Penerapan Tata Urutan Peraturan Perundang - undanganIndonesia.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menagut tentang tata cara penyusunan, pengesahan, pengundangan, dan konsolidasi peratuan perundang-undangan.

Berikut merupakan komitmen penerapan tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut. 

1) Pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara terkoordinasi dan konsisten dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya. 

Serta, memastikan tidak ada tumpeng tindih antarperaturan.





Komitmen dalam penerapan peraturan perundang-undangan pada materi PKn Kelas 8 mencakup menjalankan aturan yang berlaku secara tertib, memahami dan menghargai Pancasila sebagai sumber hukum, serta menjaga keteraturan melalui hierarki peraturan perundang-undangan. Ini berarti masyarakat harus mematuhi aturan yang dibuat lembaga berwenang, tidak bertentangan dengan Pancasila, dan taat pada tingkatan peraturan yang sudah diatur.

Komitmen dalam penerapan peraturan perundang-undangan
  • Mentaati peraturan perundang-undangan: Kewajiban untuk mematuhi hukum tertulis yang dibuat dan disahkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang.
  • Menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum: Mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan memastikan tidak ada aturan yang bertentangan dengan Pancasila.
  • Memahami dan menjaga tata urutan peraturan: Memahami bahwa ada tingkatan peraturan perundang-undangan di Indonesia, mulai dari UUD 1945 hingga peraturan daerah, dan harus sesuai dengan hierarkinya.
  • Mendukung proses pembentukan peraturan: Berpartisipasi dalam proses pembuatan peraturan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, seperti melalui diskusi dan masukan yang membangun.
Contoh komitmen dalam kehidupan sehari-hari
  • Di sekolah: Mematuhi tata tertib sekolah, seperti seragam, jadwal pelajaran, dan larangan membawa barang yang dilarang.
  • Di lingkungan masyarakat: Menghormati peraturan lingkungan, seperti membuang sampah pada tempatnya dan menaati jam kerja bakti.
  • Di lingkungan negara: Membayar pajak, menaati rambu-rambu lalu lintas, dan ikut serta dalam pemilihan umum.


EVALUASI;

Tugas kelompok cobalah kalian amati aturan - aturan yang ad dilingkungan kalian baik di rumah, sekolah, masyarakat apakah sudah sesuai dengan apa yang di harapkan dari peraturan yang di tetapkan, Silahkan nanti kalian bacaran hasil diskusi masing - masing kelompok.


KESIMPULAN

Anak - anak yang hebat bagaiman pembelajaran kita hari ini ...kalian senang belajar hari ini ... kalau kalian merasa senang berarti kalian bisa memahami pembelajaran hari ini ya, nah anak - anak yang hebat kesimpulan pembelajaran kita hari ini adalah bahwa proses penerapan peraturan secara praktis di masyarakat untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan seperti kepastian, keadilan, dan kesejahteraan. Kesuksesan implementasi bergantung pada pelaksanaan yang efektif oleh aparatur pemerintah, didukung oleh pengawasan yang berkelanjutan dari pemerintah (DPR, DPD) dan masyarakat. Tahapannya meliputi pembentukan, pelaksanaan, dan pengawasan, di mana setiap tahap krusial untuk memastikan peraturan ditaati dan sesuai dengan tujuan awalnya.

Oke sayang teruslah belajar dan tetap Semangat dalam meraih cita - cita...terus Jaga Kesehatan dan jangan lupa untuk terus berdoa memohon keridhoan Allah SWT... Insya llah pekan depan kita akan mempelajari materi tentang komitmen penerapan peraturan perundang - undangan.

REFERENSI:

Buku Paket Kn kurikulum Merdeka kls 8    

Vidio Youtube Pakwon

Artikel materi TIRTO.id 

Dan  buku yang relevan lainnya.



Selasa, 18 November 2025

Bentuk - Bentuk kemerdekaan Berpendapat

 


                                        PEMBELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA

                                            KELAS 9 PERTEMUAN KEEMPATBELAS


Sekolah : SMP Al Azhar 3 Bandar Lampung

Hari/TGL : Selasa, 18 Nopember 2025

Kelas : 9 C,B,D

Elemen : UUD NRI 1945  

Fase / semester : D / Ganjil

CP :    Peserta didik mampu menerapkan norma dan aturan; menerapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara; memahami sejarah, fungsi, dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai norma dan aturan bernegara; memahami tata urutan peraturan-undangan yang berlaku di Indonesia; pengertian kemerdekaan diartikan sebagai warga negara dalam era keterbukaan informasi. 


Alur Tujuan Pembelajaran :  M  ampu menjelaskan mengenai kemerdekaan menjelaskan warga negara pada era keterbukaan informasi sebagai salah satu bagian hak asasi manusia serta menemukan landasan hukumnya. Peserta didik juga diharapkan mampu menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan. 

Materi :   Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi 

  
Sub Materi  : Bentuk - Bentuk Penyampaian Pendapat

Guru Pengampu : Yuniar, S.Pd., MM

Waktu : 1 X Pertemuan ( 3 X 40 Menit / 3 JP).   

                                                                         

Karakter yang harus ditanamkan

- Percaya dan takwa kepada Allah SWT

- Bergotong royong

- Kreatif


TUJUAN PEMBELAJARAN

Setelah mengukuti kegiatan pembelajaran, diharapkan:

  • Peserta Didik mampu memahami tentang bentuk - bentuk penyampaian pendapat. 


KEGIATAN PEMBELAJARAN    :  

Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatu..

الـحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَـمِيْنَ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى Layanan Pelanggan dan Layanan Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ ، أَمَّا بَعْدُ

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam tercurahkan kepada nabi dan utusan paling mulia, nabi dan kekasih kita Muhammad, kepada keluarga, sahabat-sahabatnya, dan kepada siapa saja yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kasih sayang.

Anak - anak SPALGA HEBAT yang sholeh dan sholeha yang ibu banggakan,      , sebelum kita melanjutkan materi pelajaran selanjutnnya yang akan kita pelajari pada hari ini, kita akan mengingat kembali pelajaran yang telah kita pelajari pada pertemuan pekan yang lalu, yaitu   tentang jaminan kemerdekaan menyampaikan pendapat, jdi sebagai warga negara yang memiliki hak untuk mengeluarkan ide, gagasan dan pemikiran dan isi hatinya maka pemerintah berkewajiban memberikan jaminan bagi warganya untuk memiliki kebebasan dalam mensuarakan segala isi hati dan pikirannya namun tetap harus memperhatikan etika dan moral serta dapat dipertanggungjawabkan .

Anak - anak Spalga yang hebat, kita lanjutkan pelajaran kita hari ini ya, pada pertemuan hari ini kita akan mempelajari tentang  Bentuk - bentuk penyampaian pendapat warga negara 

Sebelumnya yook kita simak dulu video pembelajaran dibawah ini ...   



sumber: youtube



MATERI PELAJARAN : 

C. Bentuk - Bentuk Penyampaian Pendapat Warga Negara


Bentuk-bentuk Penyampaian Pendapat

Untuk bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang "Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum" dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang "Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum".

Nah berdasarkan aturan tersebut ada beberapa jenis bentuk penyampaian pendapat, yaitu: 
1. Unjuk Rasa/ Demontrasi
2. Pawai
3. Rapat Umum
4. Mimbar Bebas
5. Pemaparan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik

Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum dengan aman dan tertib. Pawai adalah cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu. Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu. Pemaparan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik adalah penyampaian pendapat secara lisan ataupun tulisan melalui media massa cetak atau elektronik.

Sesuai dengan namanya penyampaian pendapat di muka umum, berarti bebas dilakukan dimana saja di depan umum, terkecuali beberapa tempat dan waktu yang diatur pada UU Nomor 9 Tahun 1998 berikut ini: 

• Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instansi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital. 
• Pada hari besar nasional. 
• Pada malam hari.

Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan informasi publik dimaknai sebagai keterbukaan dan tidak ada yang ditutupi/disembunyikan dari badan publik terkait informasi yang dihasilkan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya berkaitan dengan kepentingan publik. Namun tentu saja terdapat informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia, ketat, dan terbatas untuk publik. Nah untuk menjamin kita sebagai warga negara menerima informasi publik, pemerintah telah mengatur pada Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang "Keterbukaan Informasi Publik".


EVALUASi

Mengerjakan tugas mandiri, mengerjakan soal latihan uji kompentensi tentang bentuk - bentuk penyampaian pendapat.
KESIMPULAN
Anak - anak yang hebat bagaiman pembelajaran kita hari ini ...kalian senang belajar hari ini ... kalau kalian merasa senang berarti kalian bisa memahami pembelajaran hari ini ya, nah anak anak - anak yang hebat kesimpulan pembelajaran kita hari ini adalah bahwa, Bentuk penyampaian pendapat di muka umum meliputi unjuk rasa/demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas, yang semuanya merupakan sarana menyalurkan aspirasi sesuai dengan hak demokrasi yang dijamin konstitusi dan diatur oleh undang-undang. Penyaluran pendapat di muka umum dapat dilakukan secara perorangan atau berkelompok dan diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada polisi selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai, kecuali untuk kegiatan ilmiah di kampus atau kegiatan keagamaan.

Oke sayang sekarang kalian paham ya, kalian semua teruslah belajar dan tetap Semangat dalam meraih cita - cita...terus Jaga Kesehatan dan jangan lupa untuk selalu berdoa memohon keridhoan Allah SWT...


REFERENSI:

Buku Paket PP kurikulum Merdeka kls 9   

Vidio Youtube Indra Edu

Rangkuman materi PKn SPIROKU 

UUD NRI 1945


Senin, 17 November 2025

Jaminan Kemerdekaan Berpendapat di Indonesia

 


                                        PEMBELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA

                                             KELAS 9 PERTEMUAN KETIGABELAS 


Sekolah : SMP Al Azhar 3 Bandar Lampung

Hari/TGL : Senin, 17 Nopember 2025

Kelas : 9 D

Elemen : UUD NRI 1945  

Fase / semester : D / Ganjil

CP :    Peserta didik mampu menerapkan norma dan aturan; menerapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara; memahami sejarah, fungsi, dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai norma dan aturan bernegara; memahami tata urutan peraturan-undangan yang berlaku di Indonesia; pengertian kemerdekaan diartikan sebagai warga negara dalam era keterbukaan informasi. 


Alur Tujuan Pembelajaran :  M  ampu menjelaskan mengenai kemerdekaan menjelaskan warga negara pada era keterbukaan informasi sebagai salah satu bagian hak asasi manusia serta menemukan landasan hukumnya. Peserta didik juga diharapkan mampu menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan. 

Materi :   Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi 

  
Sub Materi     :   Jaminan Kemerdekaan Berpendapat di Indonesia 

Guru Pengampu : Yuniar, S.Pd., MM

Waktu : 1 X Pertemuan ( 3 X 40 Menit / 3 JP).   

                                                                         

Karakter yang harus ditanamkan

- Percaya dan takwa kepada Allah SWT

- Bergotong royong

- Kreatif


TUJUAN PEMBELAJARAN

Setelah mengukuti kegiatan pembelajaran, diharapkan:

  • Peserta Didik mampu memahami tentang jaminan dalam kemerdekaan berpendapat. 


KEGIATAN PEMBELAJARAN    :  

Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatu..

الـحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَـمِيْنَ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى Layanan Pelanggan dan Layanan Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ ، أَمَّا بَعْدُ

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam tercurahkan kepada nabi dan utusan paling mulia, nabi dan kekasih kita Muhammad, kepada keluarga, sahabat-sahabatnya, dan kepada siapa saja yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kasih sayang.

Anak - anak SPALGA HEBAT yang sholeh dan sholeha yang ibu banggakan,      , sebelum kita melanjutkan materi pelajaran selanjutnnya yang akan kita pelajari pada hari ini, kita akan mengingat kembali pelajaran yang telah kita pelajari pada pertemuan pekan yang lalu, yaitu   tentang makna kemerdekaan mengemukakan pendapat, seperti yg telah kalian ketahuai bahwa  hak setiap orang untuk menyampaikan pikiran, gagasan, dan pendapatnya secara lisan maupun tulisan tanpa tekanan atau campur tangan dari pihak mana pun  Hak ini merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diatur oleh undang-undang dan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, dengan memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hukum, serta menjaga keamanan, toleransi, dan persatuan bangsa.

Anak - anak Spalga yang hebaT, kita lanjutkan pelajaran kita hari ini ya, pada pertemuan hari ini kita akan mempelajari tentang  Jaminan Kemerdekaan Berpendapat di Indonesia    
Sebelumnya yook kita simak dulu video pembelajaran dibawah ini ...   



sumber: youtube



MATERI PELAJARAN : 

B. Jaminan Kemerdekaan Berpendapat di Indonesia


Jaminan kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), yang menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan ini juga dikuatkan oleh UU Nomor 9 Tahun 1998, yang mendefinisikan kemerdekaan berpendapat sebagai hak warga negara untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.


Dalam rangka menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, negara memberikan jaminan melalui peraturan perundang- undangan. 
Berikut ini adalah instrumen nasional di Indonesia yang menjamin kebebasan berpendapat bagi warga negara:
Pasal 28F UUD 1945 
• Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 
• Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 
• Ketetapan MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 19 
• Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 
• Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang "Pers"

Kemudian berikut ini adalah peraturan perundang-undangan yang menghendaki agar negara menjamin kemerdekaan berpendapat warga negara: 
• Pasal 281 ayat (4) UUD 1945 
• Pasal 281 ayat (5) UUD 1945 
• Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang "Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum"

Lalu untuk apa sih adanya peraturan-peraturan tersebut?

Dijelaskan lebih jauh pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai berikut:

• mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
• mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat; 
• mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi; 
• menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

Bentuk-bentuk Penyampaian Pendapat

Untuk bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang "Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum" dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang "Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum".

Nah berdasarkan aturan tersebut ada beberapa jenis bentuk penyampaian pendapat, yaitu: 
1. Unjuk Rasa/ Demontrasi
2. Pawai
3. Rapat Umum
4. Mimbar Bebas
5. Pemaparan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik

Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum dengan aman dan tertib. Pawai adalah cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu. Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu. Pemaparan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik adalah penyampaian pendapat secara lisan ataupun tulisan melalui media massa cetak atau elektronik.

Sesuai dengan namanya penyampaian pendapat di muka umum, berarti bebas dilakukan dimana saja di depan umum, terkecuali beberapa tempat dan waktu yang diatur pada UU Nomor 9 Tahun 1998 berikut ini: 

• Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instansi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital. 
• Pada hari besar nasional. 
• Pada malam hari.

Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan informasi publik dimaknai sebagai keterbukaan dan tidak ada yang ditutupi/disembunyikan dari badan publik terkait informasi yang dihasilkan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya berkaitan dengan kepentingan publik. Namun tentu saja terdapat informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia, ketat, dan terbatas untuk publik. Nah untuk menjamin kita sebagai warga negara menerima informasi publik, pemerintah telah mengatur pada Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang "Keterbukaan Informasi Publik".


EVALUASi

Mengerjakan tugas mandiri, membuat contoh berupa surat/ tulisan yng menggambarkan ungkapan perasaan atau buah pikiran/ pendapat  suatu hal yang menjadi ide atau gagasannya terhadap dalam musyawarah keluarga atau rapat kelas. 
KESIMPULAN

Anak - anak yang hebat bagaiman pembelajaran kita hari ini ...kalian senang belajar hari ini ... kalau kalian merasa senang berarti kalian bisa memahami pembelajaran hari ini ya, nah anak anak - anak yang hebat kesimpulan pembelajaran kita hari ini adalah bahwa,   Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998, yang berarti setiap warga negara berhak menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab.dan hak ini penting untuk demokrasi dan partisipasi publik, namun penggunaannya harus tetap memperhatikan aturan serta tidak boleh mengandung SARA dan ujaran kebencian, serta harus menjaga tanggung jawab

 Oke sayang sekarang kalian paham ya, kalian semua teruslah belajar dan tetap Semangat dalam meraih cita - cita...terus Jaga Kesehatan dan jangan lupa untuk selalu berdoa memohon keridhoan Allah SWT...


REFERENSI:

Buku Paket PP kurikulum Merdeka kls 9   

Vidio Youtube Indra Edu

Rangkuman materi PKn SPIROKU 

UUD NRI 1945