PEMBELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA
KELAS 9 PERTEMUAN KESEPULUH
Sekolah : SMP Al Azhar 3 Bandar Lampung
Hari/TGL : Selasa, 14 Oktober 2025
Kelas : 9 C, B dan A
Elemen : UUD NRI 1945
Fase / semester : D / Ganjil
Waktu : 1 X Pertemuan ( 3 X 40 Menit / 3 JP).
Karakter yang harus ditanamkan
- Percaya dan takwa kepada Allah SWT
- Bergotong royong
- Kreatif
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mengukuti kegiatan pembelajaran, diharapkan:
- Peserta Didik mampu mwemahami Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara
KEGIATAN PEMBELAJARAN :
A. Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara
Kemerdekaan berpendapat merupakan gabungan dari dua kata, yaitu:
- Kemerdekaan: berasal dari kata merdeka, berarti bebas
- Berpendapat: berasal dari kata pendapat, berarti ide, gagasan, atau pikiran yang disampaikan.
Kemerdekaan berpendapat mengandung makna bahwa setiap orang berhak dan bebas menyampaikan
pendapat dan pemikirannya, baik secara lisan maupun tulisan.
Kemerdekaan berpendapat adalah hak setiap warga negara.
Kemerdekaan berpendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia untuk menyampaikan pendapat atau pemikiran tanpa campur tangan siapa pun.
Kemerdekaan berpendapat meliputi kebebasan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi atau pemikiran tanpa adanya tekanan atau campur tangan siapa pun.
Salah satu tolok ukur negara demokrasi adalah adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul dan mengemukakan pendapat.
Negara yang menganut sistem politik demokrasi harus dengan jelas menjamin kebebasan warga negaranya untuk mengemukakan pikiran dan pendapatnya.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut UU Nomor 9 Tahun 1998, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemerdekaan berpendapat dapat berperan sebagai kontrol atau pengawas terhadap jalannya pemerintahan. Dengan adanya kemerdekaan berpendapat, warga negara dapat turut serta dalam upaya pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Meskipun bebas untuk berpendapat, namun masyarakat harus mampu mempertanggungjawabkan pendapat secara moral dan hukum.
Kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Berikut selengkapnya.
- Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
- Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.
- Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
- Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Rumusan pasal tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan berpendapat warga negara harus diimbangi dengan kewajiban untuk menghormati hak orang lain dan tunduk pada pembatasan peraturan perundang-undangan.
Hubungan tersebut juga menegaskan bahwa hak berpendapat harus diimbangi dengan kewajiban. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta rasa saling menghargai dan menghormati hak asasi setiap pihak. Hal ini menunjukkan bahwa antara hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang.
kebebasan seseorang dalam berpendapat, berserikat, dan menyampaikan pendapat di muka umum dibatasi oleh beberapa hal, antara lain:
Stabilitas dan keamanan nasional
Kepentingan umum
Ideologi bangsa
Etika dan aturan moral yang bersifat kemasyarakatan
Etika dan aturan moral yang bersifat kemasyarakatan keagamaan atau ketuhanan.
Hal ini dimaksudkan agar kebebasan berpendapat tidak dipenuhi oleh berbagai narasi yang mengarah pada ujaran kebencian, hasutan, provokasi, adu domba, dan caci maki, sehingga tidak mengganggu
hak dan kebebasan orang lain serta kepentingan masyarakat yang wajib dilindungi.
EVALUASI
KESIMPULAN
Anak - anak yang hebat bagaiman pembelajaran kita hari ini ...kalian senang belajar hari ini ... kalau kalian merasa senang berarti kalian bisa memahami pembelajaran hari ini ya, nah anak anak - anak yang hebat kesimpulan pembelajaran kita hari ini adalah hak setiap orang untuk menyampaikan pikiran, gagasan, dan pendapatnya secara lisan maupun tulisan tanpa tekanan atau campur tangan dari pihak mana pun. Hak ini merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diatur oleh undang-undang dan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, dengan memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hukum, serta menjaga keamanan, ketertiban, dan persatuan bangsa.
Oke sayang sekarang kalian paham ya dengan apa yang sudah diatur dalm UUD NRI 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara, kalian semua teruslah belajar dan tetap Semangat dalam meraih cita - cita...terus Jaga Kesehatan dan jangan lupa untuk selalu berdoa memohon keridhoan Allah SWT...
REFERENSI:
Buku Paket PP kurikulum Merdeka kls 9
Vidio Youtube Indra Edu
Buah Paket PKn kls 9
UUD NRI 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar