Selasa, 14 Oktober 2025

Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara

              


                                       PEMBELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA

                                                KELAS 9 PERTEMUAN KESEPULUH


Sekolah             :  SMP Al Azhar 3 Bandar Lampung

Hari/TGL          :   Selasa, 14 Oktober  2025

Kelas                 :   9 C, B dan A

Elemen              :  UUD NRI 1945  

Fase / semester  :  D / Ganjil

CP                      :  Peserta didik mampu menerapkan norma dan aturan; menerapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara; memahami sejarah, fungsi, dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai norma dan aturan bernegara; memahami tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; mempraktikkan kemerdekaan berpendapat sebagai warga negara dalam era keterbukaan informasi.


Alur Tujuan Pembelajaran : Mampu menjelaskan mengenai kemerdekaan berpendapat warga negara pada era keterbukaan informasi sebagai salah satu bagian hak asasi manusia serta menemukan landasan hukumnya. Peserta didik juga diharapkan mampu menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan.

Materi                     : Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi

  
Sub Materi           : Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara

Guru Pengampu      : Yuniar, S.Pd., MM

Waktu                      : 1 X Pertemuan ( 3 X 40 Menit / 3 JP).   

                                                                         

Karakter yang harus ditanamkan

- Percaya dan takwa kepada Allah SWT

- Bergotong royong

- Kreatif


TUJUAN PEMBELAJARAN

Setelah mengukuti kegiatan pembelajaran, diharapkan:

  • Peserta Didik mampu mwemahami Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara 


KEGIATAN PEMBELAJARAN   :

Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatu..

الـحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَـمِيْنَ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى Layanan Pelanggan dan Layanan Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ ، أَمَّا بَعْدُ

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam tercurahkan kepada nabi dan utusan paling mulia, nabi dan kekasih kita Muhammad, kepada keluarga, sahabat-sahabatnya, dan kepada siapa saja yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kasih sayang.

Anak - anak SPALGA HEBAT yang sholeh dan sholeha yang ibu banggakan,   , sebelum kita melanjutkan materi pelajaran selanjutnnya yang akan kita pelajari pada hari ini, kita akan mengingat kembali pelajaran yang telah kita pelajari pada pertemuan pekan yang lalu, yaitu tentang Hak dan Kewajiban warga negara dalam UUD 1945,adalah bahwa setiap warga negara memiliki hak yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dilaksanakan, yang saling berkaitan dan menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan negaraHak warga negara adalah segala sesuatu yang melekat pada dirinya dan harus didapatkan, sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan untuk memenuhi tanggung jawab terhadap negara. Pemenuhan hak dan kewajiban ini penting untuk mewujudkan negara yang demokratis dan sejahtera, di mana setiap warga negara turut serta dalam pembangunan dan menjaga keamanan 

Anak - anak Spalga yang hebaT, kita lanjutkan pelajaran kita hari ini ya, pada pertemuan hari ini kita akan mempelajari tentang Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi   
Sebelumnya yook kita simak dulu video pembelajaran dibawah ini ...   



sumber: youtube



MATERI PELAJARAN : 

A. Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara


Kemerdekaan berpendapat merupakan gabungan dari dua kata, yaitu:

  • Kemerdekaan: berasal dari kata merdeka, berarti bebas
  • Berpendapat: berasal dari kata pendapat, berarti ide, gagasan, atau pikiran yang disampaikan.

Kemerdekaan berpendapat mengandung makna bahwa setiap orang berhak dan bebas menyampaikan
pendapat dan pemikirannya, baik secara lisan maupun tulisan.


Kemerdekaan berpendapat adalah hak setiap warga negara.

Kemerdekaan berpendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia untuk menyampaikan pendapat atau pemikiran tanpa campur tangan siapa pun.

Kemerdekaan berpendapat meliputi kebebasan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi atau pemikiran tanpa adanya tekanan atau campur tangan siapa pun.

Salah satu tolok ukur negara demokrasi adalah adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul dan mengemukakan pendapat.

Negara yang menganut sistem politik demokrasi harus dengan jelas menjamin kebebasan warga negaranya untuk mengemukakan pikiran dan pendapatnya.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurut UU Nomor 9 Tahun 1998, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kemerdekaan berpendapat dapat berperan sebagai kontrol atau pengawas terhadap jalannya pemerintahan. Dengan adanya kemerdekaan berpendapat, warga negara dapat turut serta dalam upaya pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Meskipun bebas untuk berpendapat, namun masyarakat harus mampu mempertanggungjawabkan pendapat secara moral dan hukum.


Kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Berikut selengkapnya.

  1. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
  2. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.
  3. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
  5. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Rumusan pasal tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan berpendapat warga negara harus diimbangi dengan kewajiban untuk menghormati hak orang lain dan tunduk pada pembatasan peraturan perundang-undangan.

Hubungan tersebut juga menegaskan bahwa hak berpendapat harus diimbangi dengan kewajiban. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta rasa saling menghargai dan menghormati hak asasi setiap pihak. Hal ini menunjukkan bahwa antara hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang. 


kebebasan seseorang dalam berpendapat, berserikat, dan menyampaikan pendapat di muka umum dibatasi oleh beberapa hal, antara lain:

Stabilitas dan keamanan nasional

Kepentingan umum

Ideologi bangsa

Etika dan aturan moral yang bersifat kemasyarakatan

Etika dan aturan moral yang bersifat kemasyarakatan keagamaan atau ketuhanan.


Hal ini dimaksudkan agar kebebasan berpendapat tidak dipenuhi oleh berbagai narasi yang mengarah pada ujaran kebencian, hasutan, provokasi, adu domba, dan caci maki, sehingga tidak mengganggu
hak dan kebebasan orang lain serta kepentingan masyarakat yang wajib dilindungi.


EVALUASI

Mengerjakan tugas mandiri, mencari contoh - contoh bentuk kemerdekaan berpendapat di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan negara.

KESIMPULAN

Anak - anak yang hebat bagaiman pembelajaran kita hari ini ...kalian senang belajar hari ini ... kalau kalian merasa senang berarti kalian bisa memahami pembelajaran hari ini ya, nah anak anak - anak yang hebat kesimpulan pembelajaran kita hari ini adalah hak setiap orang untuk menyampaikan pikiran, gagasan, dan pendapatnya secara lisan maupun tulisan tanpa tekanan atau campur tangan dari pihak mana punHak ini merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diatur oleh undang-undang dan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, dengan memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hukum, serta menjaga keamanan, ketertiban, dan persatuan bangsa. 

 Oke sayang sekarang kalian paham ya dengan apa yang sudah diatur dalm UUD NRI 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara, kalian semua teruslah belajar dan tetap Semangat dalam meraih cita - cita...terus Jaga Kesehatan dan jangan lupa untuk selalu berdoa memohon keridhoan Allah SWT...


REFERENSI:

Buku Paket PP kurikulum Merdeka kls 9   

Vidio Youtube Indra Edu

Buah  Paket PKn kls 9 

UUD NRI 1945


Tidak ada komentar:

Posting Komentar