Senin, 20 Oktober 2025

Peraturan dirumahku,Sekolahku, Lingkunganku dan Negaraku


                                   PEMBELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA  

                                          KELAS 8     PERTEMUAN KESEBELAS 


                                                            

Sekolah : SMP Al Azhar 3 Bandar Lampung

Hari/TGL : Senin, 20 Oktober 2025

Kelas : 8 C

Elemen :     UUD NRI 1945

Fase / semester : D / Ganjil

CP :      Peserta didik mampu menerapkan norma dan aturan; menerapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara; memahami sejarah, fungsi, dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai norma dan aturan bernegara; memahami tata urutan peraturan-undangan yang berlaku di Indonesia; pengertian kemerdekaan diartikan sebagai warga negara dalam era keterbukaan informasi.

Materi :   PERATURAN DINEGARAKU

Sub Materi : Peraturan dirumahku,Sekolahku, Lingkunganku dan Negaraku

ATP :   Mengidentifikasi dan memahami peraturan-peraturan yang ada di lingkungan rumah masing-masing peserta didik.

Guru Pengampu : Yuniar, S.Pd., MM

Waktu : 1 X Pertemuan ( 3 X 40 Menit / 3 JP).   

                                                                         

Karakter yang harus ditanamkan

- Percaya dan takwa kepada Allah SWT

- Bergotong royong

- Kreatif


TUJUAN PEMBELAJARAN

Setelah mengukuti kegiatan pembelajaran, diharapkan: Mampu   Mengidentifikasi dan memahami peraturan-peraturan yang ada di rumah, sekolah dan lingkungan masing-masing peserta didik.



KEGIATAN PEMBELAJARAN     :


Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatu..


الـحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَـمِيْنَ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى Layanan Pelanggan dan Layanan Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ ، أَمَّا بَعْدُ

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam tercurahkan kepada nabi dan utusan paling mulia, nabi dan kekasih kita Muhammad, kepada keluarga, sahabat-sahabatnya, dan kepada siapa saja yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kasih sayang.



Anak - anak SPALGA HEBAT yang sholeh dan sholeha yang ibu banggakan,     , sebelum kita melanjutkan materi pelajaran selanjutnnya yang akan kita pelajari pada hari ini, kita akan mengingat kembali pelajaran yang telah kita pelajari pada pertemuan pekan yang lalu, yaitu     Fungsi dan kedudukan UUD NRI 1945 

Seperti yang sudah kita pelajari dipertemuan pekan lalu bahwa   UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai hukum dasar tertinggi di Indonesia dan berfungsi sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan negara.  Fungsinya meliputi sebagai hukum dasar tertulis yang mengatur pemerintahan, alat kontrol untuk menguji peraturan di bawahnya, pedoman penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa, serta dasar penyusunan peraturan-undangan.
Alhamdulillah kalian semua sudah dapat memahami semuanya...

Anak - anak Spalga yang hebat , pada pertemuan hari ini kita akan mempelajari tentang peraturan di Negaraku sub materinya   Peraturan dirumahku,Sekolahku, Lingkunganku dan Negaraku. 
Sebelumnya yook kita simak dulu video pembelajaran dibawah ini ...   

                            




                                                     Sumber : youtube


MATERI PELAJARAN :

Peraturan mampu memberikan kemudahan dan perlindungan bagi warga negara dalam aktivitasnya. 

Dari tidak terkelola menjadi terkelola. 

Hal tersebut mampu mewujudkan suatu tatanan kehidupan yang penuh dengan ketenangan, keamanan, kedisiplinan, keadilan dan kenyamanan. 

Harus Anda ingat bahwa peraturan itu terdapat di mana saja. 

Dimana ada manusia di situ terdapat aturan  .


1. Peraturan di Rumahku

Di rumah Anda pasti ada peraturan yang berlaku secara turun temurun dari kakek-nenek, kemudian dari kedua orang tua juga. 

Bahkan ada juga aturan yang dibuat oleh saudara-saudara kalian baik itu kakak maupun adik kalian. 

Kenapa aturan selalu ada? 

Karena aturan akan mampu mewujudkan suatu tatanan keluarga yang harmonis, aman, damai, dan sejahtera.

Contoh aturan dalam rumah yang berasal turun-temurun dari kakek-nenek antara lain yaitu, menjaga sopan santun, menjaga etika, dan menjaga adab kepada sesama anggota keluarga atau orang lain.

Selain itu kakek-nenek pasti juga mengajarkan nilai-nilai moral seperti kejujuran, kesederhanaan, kerja keras, dan tanggung jawab.

Aturan dari kakek-nenek ini kemudian turun ke orang tua kita.

Dari orang tua aturan tersebut diterapkan dirumah.

Contoh aturan yang dibuat oleh orang tua dirumah antara lain sebagai berikut:

a. Bangun pagi hari

b. Merapikan tempat tidur

c. Mandi dan berpakaian

d. Sarapan pagi

Peraturan di dalam rumah itu ada agar seluruh anggota keluarga kalian berinteraksi dan bergaul dalam keadaan damai dan tidak melakukakn kegiatan yang merugikan anggota keluarga. 

Secara umum, dengan adanya aturan di rumah, keseimbangan, kedamaian, keadilan, ketentraman, dan kebahagiaan setiap angora keluarga akan tercipta


2. Peraturan di Sekolahku

Setiap sekolah memiliki aturannya masing-masing.

Namun, secara umum setiap sekolah juga memiliki kesamaan dalam peraturan seperti menjaga sekolah, memakai seragam sekolah sesuai jadwal, menghormati guru dan lain sebagainya

Sekolah merupakan salah satu Lembaga yang mampu menampung banyak peserta didik yang bersal dari latar belakang yang berbeda-beda. 

Tidak  , dengan perbedaan latar belakang inilah perlunya adanya sesuatu yang mengikat dan mengaturnya. 

Itulah yang disebut dengan aturan atau tata tertib. 

Di sekolah terdapat aturan-aturan yang dibuat oleh kepala sekolah, guru, staf, dan peserta didik. 

Aturan-aturan tersebut berlaku untuk warga sekolah.


Begitu juga guru, guru memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh peserta didik, contohnya sebagai berikut:

A. Tidak boleh mengganggu belajar

b. Hadir di kelas tepat waktu

C. Harus hadir lebih awal jika mendapat tugas piket

D. Dilarang menggunakan ponsel di dalam kelas

e. Dilarang membawa senjata tajam

F. Peserta didik pria dilarang memiliki rambut panjang.

Tata tertib di sekolah harus ditaati dan dipatuhi oleh semua warga sekolah. 

Tujuannya yaitu untuk mencetak peserta didik yang berkaakter positif, berkualitas, disiplin, penuh tanggung jawab jawwab dan lain sebagainya. 

Selain itu dengan adanya aturan maka akan tercipta tenaga pendidik yang dapat dijadikan contoh.


3. Peraturan di Lingkunganku

Di masyarakat terdapat aturan yang tujuannya yaitu untuk kedisiplinan dan kesejahteraan bersama warga masyarakat. 

Di masyarakat terdapat lembaga-lembaga yang membuat aturan seperti di tingkat RT,RW, desa atau kelurahan, hingga kecamatan

Di tingkat RT/RW, aturan dibuat oleh ketua RT/RW, didesa/kelurahan, aturan dibuat oleh kepala desa atau lurah dan atruan tingkat kecamatan dibuat oleh camat. 

Contoh peraturan yang ada di tingkat kecamatan yaitu, peraturan di kecamatan Way Halim kota Bandar Lampung.


Kantor pelayanan di kecamatan ini tetap buka pada hari Sabtu untuk memberikan pelayanan kependudukan kepada warganya. 

Warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan seperti membuat KTP, mengurus kartu keluarga, surat keterangan dan surat pengantar bisa datang di hari Sabtu. 

Aturan tersebut merupakan aturan yang dibuat oleh camat untuk mempermudah pelayanan kependudukan bagi masyarakatnya. 

Satu daerah dengan daerah lain tentu memiliki aturan yang berbeda-beda tergantung karakteristik daerahnya masing-masing. 

Peraturan tersebut merupakan hasil kesepakatan Bersama yang telah dirumuskan secara berasam-sama oleh anggota masyarakat. 


4. Peraturan di Negaraku


Indonesia memiliki wilayah yang luas dan keberagaman yang luar biasa. 

Dari keberagaman itu harus ada suatu aturan yang disepakati bersama dan bersifat mengikat agar semuanya dapat berjalan dengan baik dan penuh keharmonisan. 

Aturan tersebut dimulai dari mencakup yang paling kecil seperti RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi hingga negara.

Dengan adanya aturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentu akan mempermudah setiap warga negara dalam bertindak. 

Oleh karena itu setiap aktivitas warga negara telah diatur dengan Batasan-batasan yang jelas, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak. 

Semua peraturan negara terdapat pada Undang-Undang NRI Tahun 1945. 

Apakah Anda sudah menjadi warga negara yang baik dengan mentaati peraturan-peraturan baik di rumah, sekolah, lingkungan ataupun negara?


EVALUASI;

Bekerja diskusi kelompok mengidentifikasi peraturan peraturan yang ada di lingkungan rumah, sekolah, lingungannya dan negaranya.beserta manfaatnya.


KESIMPULAN

Anak - anak yang hebat bagaiman pembelajaran kita hari ini ...kalian senang belajar hari ini ... kalau kalian merasa senang berarti kalian bisa memahami pembelajaran hari ini ya, nah anak - anak yang hebat kesimpulan pembelajaran kita hari ini adalah bahwa  peraturan dibuat untuk menciptakan kedamaian, ketenangan, dan kesejahteraan dengan menciptakan tatanan yang harmonis dalam setiap aspek kehidupan.  Peraturan di rumah menciptakan suasana keluarga yang harmonis, di sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, di lingkungan sekitar untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman, serta di tingkat negara untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan makmur.  Kepatuhan terhadap peraturan adalah kunci keberhasilan dari semua aturan 

Oke sayang teruslah belajar dan tetap Semangat dalam meraih cita - cita...terus Jaga Kesehatan dan jangan lupa untuk terus berdoa memohon keridhoan Allah SWT... Insya llah pekan depan kita akan mempelajari materi tentang Jenis - jenis dan tata urutan peraturan per UU-an Indonesia.


REFERENSI:

Buku Paket Kn kurikulum Merdeka kls 8    

Vidio Youtube Indra Edu

Artikel materi Bobo.id 

Dan  buku yang relevan lainnya.



Selasa, 14 Oktober 2025

Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara

              


                                       PEMBELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA

                                                KELAS 9 PERTEMUAN KESEPULUH


Sekolah             :  SMP Al Azhar 3 Bandar Lampung

Hari/TGL          :   Selasa, 14 Oktober  2025

Kelas                 :   9 C, B dan A

Elemen              :  UUD NRI 1945  

Fase / semester  :  D / Ganjil

CP                      :  Peserta didik mampu menerapkan norma dan aturan; menerapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara; memahami sejarah, fungsi, dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai norma dan aturan bernegara; memahami tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; mempraktikkan kemerdekaan berpendapat sebagai warga negara dalam era keterbukaan informasi.


Alur Tujuan Pembelajaran : Mampu menjelaskan mengenai kemerdekaan berpendapat warga negara pada era keterbukaan informasi sebagai salah satu bagian hak asasi manusia serta menemukan landasan hukumnya. Peserta didik juga diharapkan mampu menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan.

Materi                     : Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi

  
Sub Materi           : Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara

Guru Pengampu      : Yuniar, S.Pd., MM

Waktu                      : 1 X Pertemuan ( 3 X 40 Menit / 3 JP).   

                                                                         

Karakter yang harus ditanamkan

- Percaya dan takwa kepada Allah SWT

- Bergotong royong

- Kreatif


TUJUAN PEMBELAJARAN

Setelah mengukuti kegiatan pembelajaran, diharapkan:

  • Peserta Didik mampu mwemahami Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara 


KEGIATAN PEMBELAJARAN   :

Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatu..

الـحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَـمِيْنَ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى Layanan Pelanggan dan Layanan Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ ، أَمَّا بَعْدُ

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam tercurahkan kepada nabi dan utusan paling mulia, nabi dan kekasih kita Muhammad, kepada keluarga, sahabat-sahabatnya, dan kepada siapa saja yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kasih sayang.

Anak - anak SPALGA HEBAT yang sholeh dan sholeha yang ibu banggakan,   , sebelum kita melanjutkan materi pelajaran selanjutnnya yang akan kita pelajari pada hari ini, kita akan mengingat kembali pelajaran yang telah kita pelajari pada pertemuan pekan yang lalu, yaitu tentang Hak dan Kewajiban warga negara dalam UUD 1945,adalah bahwa setiap warga negara memiliki hak yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dilaksanakan, yang saling berkaitan dan menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan negara. Hak warga negara adalah segala sesuatu yang melekat pada dirinya dan harus didapatkan, sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan untuk memenuhi tanggung jawab terhadap negara. Pemenuhan hak dan kewajiban ini penting untuk mewujudkan negara yang demokratis dan sejahtera, di mana setiap warga negara turut serta dalam pembangunan dan menjaga keamanan 

Anak - anak Spalga yang hebaT, kita lanjutkan pelajaran kita hari ini ya, pada pertemuan hari ini kita akan mempelajari tentang Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi   
Sebelumnya yook kita simak dulu video pembelajaran dibawah ini ...   



sumber: youtube



MATERI PELAJARAN : 

A. Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara


Kemerdekaan berpendapat merupakan gabungan dari dua kata, yaitu:

  • Kemerdekaan: berasal dari kata merdeka, berarti bebas
  • Berpendapat: berasal dari kata pendapat, berarti ide, gagasan, atau pikiran yang disampaikan.

Kemerdekaan berpendapat mengandung makna bahwa setiap orang berhak dan bebas menyampaikan
pendapat dan pemikirannya, baik secara lisan maupun tulisan.


Kemerdekaan berpendapat adalah hak setiap warga negara.

Kemerdekaan berpendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia untuk menyampaikan pendapat atau pemikiran tanpa campur tangan siapa pun.

Kemerdekaan berpendapat meliputi kebebasan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi atau pemikiran tanpa adanya tekanan atau campur tangan siapa pun.

Salah satu tolok ukur negara demokrasi adalah adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul dan mengemukakan pendapat.

Negara yang menganut sistem politik demokrasi harus dengan jelas menjamin kebebasan warga negaranya untuk mengemukakan pikiran dan pendapatnya.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurut UU Nomor 9 Tahun 1998, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kemerdekaan berpendapat dapat berperan sebagai kontrol atau pengawas terhadap jalannya pemerintahan. Dengan adanya kemerdekaan berpendapat, warga negara dapat turut serta dalam upaya pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Meskipun bebas untuk berpendapat, namun masyarakat harus mampu mempertanggungjawabkan pendapat secara moral dan hukum.


Kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Berikut selengkapnya.

  1. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
  2. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.
  3. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
  5. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Rumusan pasal tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan berpendapat warga negara harus diimbangi dengan kewajiban untuk menghormati hak orang lain dan tunduk pada pembatasan peraturan perundang-undangan.

Hubungan tersebut juga menegaskan bahwa hak berpendapat harus diimbangi dengan kewajiban. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta rasa saling menghargai dan menghormati hak asasi setiap pihak. Hal ini menunjukkan bahwa antara hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang. 


kebebasan seseorang dalam berpendapat, berserikat, dan menyampaikan pendapat di muka umum dibatasi oleh beberapa hal, antara lain:

Stabilitas dan keamanan nasional

Kepentingan umum

Ideologi bangsa

Etika dan aturan moral yang bersifat kemasyarakatan

Etika dan aturan moral yang bersifat kemasyarakatan keagamaan atau ketuhanan.


Hal ini dimaksudkan agar kebebasan berpendapat tidak dipenuhi oleh berbagai narasi yang mengarah pada ujaran kebencian, hasutan, provokasi, adu domba, dan caci maki, sehingga tidak mengganggu
hak dan kebebasan orang lain serta kepentingan masyarakat yang wajib dilindungi.


EVALUASI

Mengerjakan tugas mandiri, mencari contoh - contoh bentuk kemerdekaan berpendapat di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan negara.

KESIMPULAN

Anak - anak yang hebat bagaiman pembelajaran kita hari ini ...kalian senang belajar hari ini ... kalau kalian merasa senang berarti kalian bisa memahami pembelajaran hari ini ya, nah anak anak - anak yang hebat kesimpulan pembelajaran kita hari ini adalah hak setiap orang untuk menyampaikan pikiran, gagasan, dan pendapatnya secara lisan maupun tulisan tanpa tekanan atau campur tangan dari pihak mana pun. Hak ini merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diatur oleh undang-undang dan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, dengan memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hukum, serta menjaga keamanan, ketertiban, dan persatuan bangsa. 

 Oke sayang sekarang kalian paham ya dengan apa yang sudah diatur dalm UUD NRI 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara, kalian semua teruslah belajar dan tetap Semangat dalam meraih cita - cita...terus Jaga Kesehatan dan jangan lupa untuk selalu berdoa memohon keridhoan Allah SWT...


REFERENSI:

Buku Paket PP kurikulum Merdeka kls 9   

Vidio Youtube Indra Edu

Buah  Paket PKn kls 9 

UUD NRI 1945


Senin, 13 Oktober 2025

Peraturan dirumahku,Sekolahku, Lingkunganku dan Negaraku

                       


                                   PEMBELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA  

                                          KELAS 8   PERTEMUAN KESEPULUH


                                                            

Sekolah : SMP Al Azhar 3 Bandar Lampung

Hari/TGL : Senin, 13 Oktober 2025

Kelas : 8 C

Elemen :   UUD NRI 1945

Fase / semester : D / Ganjil

CP :    Peserta didik mampu menerapkan norma dan aturan; menerapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara; memahami sejarah, fungsi, dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai norma dan aturan bernegara; memahami tata urutan peraturan-undangan yang berlaku di Indonesia; pengertian kemerdekaan diartikan sebagai warga negara dalam era keterbukaan informasi.

Materi : PERATURAN DINEGARAKU

Sub Materi  : Peraturan dirumahku,Sekolahku, Lingkunganku dan Negaraku

ATP   : Mengidentiikasi dan memahami peraturan-peraturan yang ada di lingkungan rumah masing-masing peserta didik.

Guru Pengampu : Yuniar, S.Pd., MM

Waktu : 1 X Pertemuan ( 3 X 40 Menit / 3 JP).   

                                                                         

Karakter yang harus ditanamkan

- Percaya dan takwa kepada Allah SWT

- Bergotong royong

- Kreatif


TUJUAN PEMBELAJARAN

Setelah mengukuti kegiatan pembelajaran, diharapkan: Mampu Mengidentiikasi dan memahami peraturan-peraturan yang ada di lingkungan rumah masing-masing peserta didik.



KEGIATAN PEMBELAJARAN   :


Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatu..


الـحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَـمِيْنَ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى Layanan Pelanggan dan Layanan Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ ، أَمَّا بَعْدُ

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam tercurahkan kepada nabi dan utusan paling mulia, nabi dan kekasih kita Muhammad, kepada keluarga, sahabat-sahabatnya, dan kepada siapa saja yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kasih sayang.



Anak - anak SPALGA HEBAT yang sholeh dan sholeha yang ibu banggakan,   , sebelum kita melanjutkan materi pelajaran selanjutnnya yang akan kita pelajari pada hari ini, kita akan mengingat kembali pelajaran yang telah kita pelajari pada pertemuan pekan yang lalu, yaitu   Fungsi dan kedudukan UUD NRI 1945 

Seperti yang sudah kita pelajari dipertemuan pekan lalu bahwa UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai hukum dasar tertinggi di Indonesia dan berfungsi sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan negara. Fungsinya meliputi sebagai hukum dasar tertulis yang mengatur pemerintahan, alat kontrol untuk menguji peraturan di bawahnya, pedoman penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa, serta dasar penyusunan peraturan perundang-undangan.
Alhamdulillah kalian semua sudah dapat memahami semuanya...

Anak - anak Spalga yang hebat , pada pertemuan hari ini kita akan mempelajari tentang peraturan di Negaraku sub materinya Peraturan dirumahku,Sekolahku, Lingkunganku dan Negaraku. 
Sebelumnya yook kita simak dulu video pembelajaran dibawah ini ...   

                            




                                                     Sumber : youtube


MATERI PELAJARAN :

Peraturan mampu mempersembahkan kemudahan dan perlindungan bagi warga negara dalam aktivitas nya. 

Dari tidak tertib menjadi tertib, dari tidak terkelola menjadi terkelola. 

Hal tersebut mampu mewujudkan suatu tatanan kehidupan yang penuh dengan ketertiban, keamanan, kedisiplinan, keadilan dan kenyamanan. 

Harus Anda ingat bahwa peraturan itu terdapat dimana saja. 

Dimana ada manusia di situ terdapat aturan.


1. Peraturan di Rumahku

Di rumah Anda pasti ada peraturan yang berlaku secara turun temurun dari kakek-nenek, kemudian dari kedua orang tua juga. 

Bahkan ada juga aturan yang dibuat oleh saudara-saudara kalian baik itu kakak maupun adik kalian. 

Kenapa aturan selalu ada? 

Karena aturan akan mampu mewujudkan suatu tatanan keluarga yang harmonis, aman, damai, dan sejahtera.

Adapun contoh aturan dalam rumah yang berasal turun-temurun dari kakek-nenek antara lain yaitu, menjaga sopan santun, menjaga etika, dan menjaga adab kepada sesame anggota keluarga atau orang lain.

Selain itu kakek-nenek pasti juga mengajarkan nilai-nilai moral seperti kejujuran, kesederhanaan, kerja keras, dan tanggung jawab.

Aturan dari kakek-nenek ini kemudian turun keorang tua kita.

Dari orang tua aturan tersebut diterapkan dirumah.

Contoh aturan yang dibuat oleh orang tua dirumah antara lain sebagai berikut:

a. Bangun pagi hari

b. Merapikan tempat tidur

c. Mandi dan berpakaian

d. Sarapan pagi

Peraturan di dalam rumah itu ada agar seluruh anggota keluarga kalian berinteraksi dan bergaul dalam keadaan damai dan tidak melakukakn kegiatan yang merugikan anggota keluarga. 

Secara umum, dengan adanya aturan di rumah, keseimbangan, ketertiban, keadilan, ketentraman, dan kebahagiaan setiap angora keluarga akan tercipta


2. Peraturan di Sekolahku

Setiap sekolah memiliki aturannya masing-masing.

Namun, secara umum setiap sekolah juga memiliki kesamaan dalam peraturan seperti menjaga ketertiban sekolah, memakai seragam sekolah sesuai jadwal, menghormati guru dan lain sebagainya

Sekolah merupakan salah satu Lembaga yang mampu menampung banyak peserta didik yang bersal dari latar belakang yang berbeda-beda. 

Nah, dengan perbedaan latar belakang inilah perlu adanya sesuatu yang mengikat dan mengaturnya. 

Itulah yang disebut dengan aturan atau tata tertib. 

Di sekolah terdapat aturan yang dibuat oleh kepala sekolah, guru, staf, dan peserta didik. 

Aturan-aturan tersebut berlaku untuk warga sekolah.


Begitu juga guru, guru memiliki aturan yang harus di taati oleh peserta didik, contohnya sebagai berikut:

a. Tidak boleh mengganggu ketertiban belajar

b. Hadir di kelas tepat waktu

c. Harus hadir lebih awal jika mendapat tugas piket

d. Dilarang menggunakan ponsel di dalam kelas

e. Dilarang membawa senjata tajam

f. Peserta didik pria dilarang memiliki rambut Panjang.

Tata tertib di sekolah harus ditaati dan dipatuhi oleh semua warga sekolah. 

Tujuannya yakni untuk menciptakan peserta didik yang berkaarakter positif, bermutu, disiplin, penuh tanggung jawwab dan lain sebagainya. 

Selain itu dengan adanya aturan maka akan tercipta tenaga pendidik yang dapat dijadikan teladan.


3. Peraturan di Lingkunganku

Di masyarakat terdapat aturan yang tujuannya yaitu untuk kedisiplinan dan ketertiban Bersama warga masyarakat. 

Di masyarakat terdapat Lembaga yang membuat aturan seperti di tingkat RT,RW, desa atau kelurahan, hingga kecamatan

Di tingkat RT/RW, aturan dibuat oleh ketua RT/RW, didesa/ kelurahan, aturan dibuat oleh kepala desa atau lurah dan atruan tingkat kecamatan dibuat oleh camat. 

Contoh aturan yang ada di tingkat kecamatan yakni, peraturan di kecamatan Way Halim kota Bandar Lampung.


Kantor pelayanan di kecamatan ini tetap buka pada hari Sabtu untuk memberikan pelayanan kependudukan kepada warganya. 

Warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan seperti membuat KTP, mengurus kartu keluarga, surat keterangan dan surat pengantar bisa datang di hari Sabtu. 

Aturan tersebut merupakan aturan yang dibuat oleh camat untuk mempermudah pelayanan kependudukan bagi masyarakatnya. 

Satu daerah dengan daerah lain tentu memiliki aturan yang berbeda tergantung karakteristik daerahnya masing-masing. 

Peraturan tersebut merupakan hasil dari kesepakatan Bersama yang telah dirumuskan secara berasam-sama oleh anggota masyarakat. 


4. Peraturan di Negaraku


Indonesia memiliki wilayah yang luas dan keberagaman yang luarbiasa. 

Dari keberagaman itu harus ada suatu aturan yang disepakati Bersama dan bersifat mengikat agar semuanya dapat berjalan dengan baik dan penuh keharmonisan. 

Aturan tersebut dimulai dari lingkupa yang paling kecil seperti RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi hingga negara.

Dengan adanya aturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentu akan mempermudah setiap warga negara dalam bertindak. 

Oleh sebab itu setiap aktivitas warga negara telah diatur dengan Batasan-batasan yang jelas, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak. 

Semua peraturan negara terdapat pada Undang-Undang NRI Tahun 1945. 

Apakah Anda sudah menjadi warga negara yang baik dengan mentaati peraturan-peraturan baik di rumah, sekolah, lingkungan ataupun negara?


EVALUASI;

Bekerja diskusi kelompok mengidentifikasi peraturan peraturan yang ada di lingkungan rumah, sekolah, lingungannya dan negaranya.beserta manfaatnya.


KESIMPULAN

Anak - anak yang hebat bagaiman pembelajaran kita hari ini ...kalian senang belajar hari ini ... kalau kalian merasa senang berarti kalian bisa memahami pembelajaran hari ini ya, nah anak - anak yang hebat kesimpulan pembelajaran kita hari ini adalah bahwa  peraturan dibuat untuk menciptakan ketertiban, kedamaian, dan kesejahteraan dengan menciptakan tatanan yang harmonis di setiap aspek kehidupan. Peraturan di rumah menciptakan suasana keluarga yang harmonis, di sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, di lingkungan sekitar untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman, serta di tingkat negara untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan makmur. Kepatuhan terhadap peraturan adalah kunci keberhasilan dari semua aturan 

Oke sayang teruslah belajar dan tetap Semangat dalam meraih cita - cita...terus Jaga Kesehatan dan jangan lupa untuk terus berdoa memohon keridhoan Allah SWT... Insya llah pekan depan kita akan mempelajari materi tentang Jenis - jenis dan tata urutan peraturan per UU-an Indonesia.


REFERENSI:

Buku Paket Kn  kurikulum Merdeka kls 8    

Vidio Youtube Indra Edu

Artikel materi Bobo.id 

Dan buku yang relevan lainnya.