PEMBELAJARAN PPKn
PERTEMUAN YANG PERTAMA
Sekolah : SMP Al Azhar 3 Bandar Lampung
Hari/TGL : Senin, 17 - 20 Juli 2023
Kelas : 9 A - D
Materi : - Motivasi Pentingnya Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Karakter yang harus ditanamkan
- Nasionalis
- Cinta Tanah Air
Materinya :
Sebelumnya kita simak vidio dibawah ini ya
Sebelum kita mengenal lebih jauh seperti apa
manfaat/pentingnya pendidikan kewarga negaraan unntuk kita sebagai anak bangsa,
kita harus memahami dulu apa pengertian pendidikan kewarga negaraan (PKn).
Pengertian Pendidikan kewarganegaraan (PKn)
Kata kewarganegaraan dalam bahasa Latin disebut Civicus. Selanjutnya, kata
Civicus diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi kata Civic yang artinya
mengenai warga negara atau kewarganegaraan.
Dari kata Civic lahir kata Civic Education yaitu
ilmu kewarganegaraan, dan Civic Education, yaitu Pendidikan Kewarganegaraan.
Pelajaran Civics atau kewarganegaraan
telah dikenal di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda dengan nama
Burgerkunde.
Dari definisi tersebut dapat dijelaskan bahwa :
Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan
secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran
dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan
termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses
penyiapan warga negara tersebut.
Sementara itu,siswa/ mahasiswa sebagai anak
bangsa Indonesia diharapkan dapat menjadi yang memahami pendidikan
kewarganegaraan dan menjadi warga negara yang memiliki komitmen yang kuat dan
konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Karna Hakikat negara kesatuan Republik
Indonesia adalah Negara Kebangsaan Modern. Negara Kebangsaan Modern
adalah : Negara yang pembentukannya didasarkan pada Semangat Kebangsaan atau Nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan
bersama di bawah satu negara yang sama, walaupun warga masyarakat tersebut
berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
Pendidikan Kewarganegaraan menurut Depdiknas (2006:49), adalah mata pelajaran
yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu
melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang
cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD NRI 1945.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang
dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10)
Tujuan pendidikan kewarga negaraan Adalah sebagai berikut:
a. Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan
keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri
serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina
moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku
yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat
yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan
yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan
kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga
perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah
mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial
seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan
pendidikan Kewarga negaraan adalah : Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung
jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai
dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia.
Partisipasi warga negara yang efektif dan
penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan
keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi
yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui
pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan
individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya system
politik yang sehat serta perbaikan
masyarakat.
Tujuan umum pelajaran PKn ialah :
mendidik warga negara agar menjadi warga
negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik,
toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila
sejati” (Somantri, 2001:279).
Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui
Pendidikan Kewarganegaraan siswa diharapkan
a. Mampu Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila
sebagai falsafah, dasar ideology dan pandangan hidup Negara
kesatuan republic Indonesia (NKRI).
b. Memahami secara langsung apa itu konstitusi (UUD NKRI 1945) dan hukum
yang berlaku dalam Negara RI.
c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir
diatas.
d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri
dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.
Secara umum, menurut Maftuh dan Sapriya
(2005:30) bahwa, Tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar
setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni
warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual,
emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics
responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Setelah menelaah pemahaman dari tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat saya simpulkan bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan berorientasi pada penanaman
konsep Kenegaraan dan juga bersifat implementatif dalam kehidupan sehari -
hari. Adapun harapan yang ingin dicapai setelah pengajaran Pendidikan
Kewarganegaraan ini, maka akan didapatkan generasi yang menjaga keutuhan dan
persatuan bangsa.
FUNGSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN:
1. Membantu siswa/mahasiswa sebagai generasi muda untuk memperoleh pemahaman
cita-cita nasional /tujuan Negara.
2. Siswa/mahasiswa sebagai genersi baru Dapat mengambil keputusan-keputusan
yang bertanggung jawab dalam menyelsaikan masalah pribadi,
masyarakat dan negara.
3. Dapat mengapresiasikan cita-cita nasional dan dapat membuat
keputusan-keputusan yang cerdas.
4. Wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa
dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan
bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NKRI 1945.
Oke sayang selamat bekerja dan tetap Semangat ... Terus Jaga Kesehatan dan jangan lupa untuk selalu berdoa.
SUKSES UNTUK KITA BERSAMA
Assalamualaikum
BalasHapusKhairunnisa m sasikirana
Kelas 9 b
Hadir
Assalamu'alaikum
BalasHapusAmira Nur Azizah
9A
Hadir