PEMBELAJARAN PPKn KELAS 7
PERTEMUAN KEDELAPAN
Sekolah : SMP Al Azhar 3 Bandar Lampung
Hari/TGL : Selasa, 17 September 2024
Kelas : 7 C dan A
Elemen : Norma dan Undang - Undang Dasar NRI 1945
Fase : D
CP : Peserta didik menerapkan norma dan aturan; menerapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara; memahami sejarah, fungsi, dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai norma dan aturan bernegara; memahami tata urutan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia; mempraktikkan kemerdekaan berpendapat sebagai warga negara dalam era keterbukaan informasi.
Materi : Norma dan UUD NRI Tahun 1945.
Guru Pengampu : Yuniar, S.Pd., M.M
waktu : 1 X Pertemuan ( 3 X 40 Menit / 3 JP).
Karakter yang harus ditanamkan
- Percaya dan takwa kepada Allah SWT
- Berfikir Kritis
- Kreatif
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mengukuti kegiatan pembelajaran, diharapkan:
Peserta didik mampu menjelaskan kembali Norma dan UUD NRI Tahun 1945.
KEGIATAN PEMBELAJARAN :
MATERI PELAJARAN
1. Pengertian Norma
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Norma itu bersifat mengikat maka barangsiapa yang melanggar akan dikenakan sanksi di kehidupan masyarakat.
Norma bisa berupa aturan yang tertulis maupun tidak tertulis, setiap daerah memiliki aturan masing-masing dengan sanksi yang berbeda pula.
Nilai penting norma menurut ahli ilmu sosial Soerjono Soekanto, tujuan pembuatan norma adalah agar hubungan di dalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan. Ada beberapa nilai penting dari norma yaitu:
- menciptakan ketertiban dan keamanan bersama
- mencegah benturan kepentingan antar warga
- membentuk akhlak atau karakter manusia
- menjadi petunjuk bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan di masyarakat
- mewujudkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Dengan norma setiap orang akan mendapatkan manfaat yang sama atas pengaturan tersebut, sejalan dengan sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jenis norma, secara umum norma itu dikelompokkan menjadi 4 jenis yaitu norma agama, norma susila, norma sosial dan norma hukum.
- norma agama adalah kaidah atau aturan yang bersumber pada hukum agama atau kitab suci yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.
- norma susila adalah norma yang berasal dari hati nurani manusia
- norma sosial atau kesopanan itu bersumber dari tata krama atau kebiasaan masyarakat
- norma hukum merupakan aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bernegara.
HAK DAN KEWAJIBAN PADA NORMA
Pengertian Hak, menurut KBBI hak itu artinya milik atau punya. Selain itu, hak juga berarti wewenang atau kekuasaan yang diakui kelompok atau masyarakat. Dengan demikian, milik atau punya atau pun berwenang itulah yang disebut dengan hak.
Pengertian Kewajiban, dalam KBBI disebutkan bahwa kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan. Bila dikaitkan dengan norma, maka kewajiban adalah hal yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam norma itu.
Penerapan Hak dan Kewajiban, pemenuhan hak dan kewajiban tersebut itu saling terikat dan tidak dapat dipisahkan. Untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban secara baik, setiap orang perlu lebih dahulu memperhatikan hak orang lain, selanjutnya adalah memenuhi hak orang tersebut sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab atau kewajiban diri sendiri atas orang lain itu.
Dengan memenuhi hak orang lain dengan sebaik-baiknya maka kewajiban diri sendiri otomatis sudah tertunaikan. Setelah itu kita dapat meminta hak diri sendiri agar dipenuhi oleh orang yang memiliki kewajiban terkait hal tersebut.
2. Undang-Undang NRI Tahun 1945 Sebagai Dasar Hukum Tertulis Negara
Agar hukum tidak bertentangan, maka perlu adanya dasar hukum tertulis. Tanpa dasar hukum tertulis, undang-undang serta ketentuan-ketentuan itu dapat bertentangan antara yang satu dengan yang lainnya. Di Indonesia dasar negaranya adalah Pancasila, maka dasar hukum tertulis yang disusun adalah berupa Undang-Undang Dasar (UUD) yang kemudian dinamai UUD NRI 1945.
UUD NRI Tahun 1945 inilah dasar hukum tertulis dan menjadi dasar hukum tertulis dari semua hukum di Indonesia.
Proses Pengesahan UUD 1945 sebagai Konstitusi RI
- Proses pengesahan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi RI berlangsung dalam beberapa tahap. Timeline proses pengesahan UUD 1945 ini menjadi bagian penting sejarah Indonesia.
Pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945. Mengutip publikasi Mahkamah Konstitusi (MK) bertajuk Konstitusi dan Konstitusionalisme (2015), UUD 1945 disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pada saat bersamaan, PPKI juga mengangkat Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, serta membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP yang bertugas membantu presiden.
Sebelum disahkan sebagai konstitusi Negara RI, penyusunan UUD 1945 sempat melalui serangkaian proses pembahasan. Pembahasan rancangan UUD 1945 dilaksanakan sejak sidang kedua BPUPKI pada 10 - 17 Juli 1945.
BPUPKI (Dokuritsu Junbi Cosakai) merupakan badan khusus yang dibentuk Jepang pada 29 April 1945 untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Sidang BPUPKI kedua itu dipimpin oleh Soekarno yang diagendakan membahas rumusan UUD. Demi membahas rumusan UUD tersebut, dibentuklah panitia kecil berjumlah tujuh orang tokoh yang terdiri dari:
- Soepomo
- Wongsonegoro
- Ahmad Subardjo
- A. A. Maramis
- R. P. Singgih
- Agus Salim
- Sukiman
Rancangan UUD hasil rumusan mereka kemudian disempurnakan oleh Soepomo, Agus Salim, dan Husein Djajadiningrat.
Usai sidang kedua dilaksanakan, BPUPKI lalu membahas hal lain yang dibutuhkan untuk menyiapkan kemerdekaan Indonesia. Proses ini berlangsung hingga BPUPKI digantikan oleh PPKI pada 12 Agustus 1945.
Namun, tidak lama setelah PPKI dibentuk, terjadi peristiwa Jepang menyerah pada sekutu pada 15 Agustus 1945. Berita ini segera diketahui para pemimpin pemuda yang kemudian mendesak Soekarno dan Hatta agar segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Akibat diskusi yang alot, para pemuda menculik Soekarno-Hatta ke Rengasdengklok pada 16 Agustus 1945. Peristiwa Rengasdengklok itu mendorong Soekarno-Hatta memutuskan untuk mendeklarasikan kemerdekaan Indonesia dan menyusun teks proklamasi.
Pada 17 Agustus 1945, teks proklamasi kemerdekaan Indonesia akhirnya dibacakan. Pada keesokan harinya, yakni 18 Agustus 1945, sidang PPKI digelar dengan salah satu agenda yaitu mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia.
Berikut ini ringkasan proses penyusunan dan pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia:
- Tanggal 29 April 1945: BPUPKI dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang.
- Tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945: BPUPKI menggelar sidang pertama dan salah satu hasilnya adalah konsep awal Pancasila sebagai dasar negara.
- Tanggal 10-17 Juli 1945: BPUPKI menggelar sidang kedua dengan salah satu agenda membahas rancangan UUD 1945.
- Tanggal 12 Agustus 1945: PPKI dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
- Tanggal 15 Agustus 1945: Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu.
- Tanggal 16 Agustus 1945: Terjadi peristiwa Rengasdengklok.
- Tanggal 17 Agustus 1945: Pembacaan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia dilakukan.
- Tanggal 18 Agustus 1945: Sidang PPKI digelar dengan agenda: (1) mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi RI; (2) mengangkat Soekarno-Hatta menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI; dan (3) membentuk KNIP.
Setelah pengesahannya pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 tak langsung menjadi rujukan utama dalam pengambilan keputusan kenegaraan dan pemerintahan secara menyeluruh.
Pasalnya, menurut Presiden Soekarno, UUD 1945 masih sebatas "Undang-Undang Dasar Kilat," selain juga karena situasi negara yang masih belum stabil kala itu.
Naskah asli UUD 1945 memang masih singkat, hanya terdiri dari 37 pasal dan terdiri atas 71 butir ketentuan. Namun, dari segi teori, UUD 1945 versi paling awal sudah memenuhi syarat sebagai konstitusi.
Hanya saja, setelah Reformasi 1998, dilakukan perubahan (amandemen) UUD 1945 pada 1999 hingga 2002. Proses amandemen UUD 1945 itu terjadi 4 kali, yakni sebagai berikut:
- Amandemen pertama di Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999
- Amandemen kedua di Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000
- Amademen ketiga di Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2021
- Amandemen keempat di Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002.
Sistematika UUD NRI tahun 1945.
Sistematika UUD NRI Tahun 1945 setelah dirumuskan mencakup tiga hal yaitu;
1.bagian pembukaan,
2. bagian batang tubuh, serta
3.bagian penjelasan.
Namun setelah dilakukan perubahan atau amandemen, sistematikanya hanya menjadi;
1.Pembukaan dan
2.Pasal-pasal .
UUD NRI tahun 1945 itu memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan yang terdiri dari empat alinea yang isinya mengenai bentuk negara, tujuan negara, serta rumusan dasar negara Pancasila.
EVALUASI
Menjawab pertannya secara individual berupa Ulangan harian bab 2.
KESIMPULAN
Anak - anak ibu Guru yang hebat, sekarang kalian pahamkan bagaimana hubungan Norma dengan UUD NRI 1945. bahwa norma dan UUD NRI sama - sama merupakan peraturan yang sama - sama mengatur segala tingkah laku masyarakat bagaimana menjalani hidup bermasyakat berbangsa dan bernegara.
Oke sayang teruslah belajar dan tetap Semangat dalam meraih cita - cita ... terus Jaga Kesehatan dan jangan lupa untuk terus berdoa memohon keridhoan Allah SWT...
REFERENSI:
Buku Paket PPKn kelas 7 kurikulum Merdeka Buku UUD NRI 1945 penerbit LIMAS Artikel Ringkasan Materi PKn kelas 7 bab 2 tirto.id - Pendidikan Dan buku yang relefan lainnya.
SUKSES UNTUK KITA BERSAMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar