MATERI PELAJARAN SAS GANJIL 2024
KISI - KISI SAS
Sekolah : SMP Al Azhar 3 Bandar Lampung
Hari/TGL : Rabu, 20 Nopember 2024
Kelas : 7 B
Elemen : - Pancasila
- UUD NRI 1945
- Bhinneka tunggal Ika
Fase : D
CP : Peserta didik memahami sejarah kelahiran Pancasila; memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara; menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari; mengidentifikasi hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Materi : -Sejarah Kelahiran Pancasila
- Norma dan UUD NRI 1945
- keberagamn SARA
Karakter yang harus ditanamkan
- Percaya dan takwa kepada Allah SWT
- Bergotong Royong
- Berfikir Kritis
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mempelajari materi tersebut dits siswa dapat, mengerjakan soal SAS dengan baik dan benar.
KEGIATAN PEMBELAJARAN :
Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatu ...الـحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَـمِيْنَ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ وَالـمُرْسَلِيْنَ ، نَبِيِّنَا وَحَبِيْبِنَا مُـحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْـمَعِيْنَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ ، أَمَّا بَعْدُ
MATERI PEMBELAJARAN
1. Sejarah Lahirnya Pancasila.
LATAR BELAKANG SEJARAH PANCASILA
Sebelum mempelajari sejarah kelahiran Pancasila, sebaiknya kita pahami lebih dulu kehidupan bangsa Indonesia di masa lampau, sebagai berikut ini:
A. Masa sejarah awal Zaman kerajan Nusantara
Zaman penjajahan Zaman kebangkitan nasional Sejak zaman dahulu, nilai-nilai Pancasila sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat negara Indonesia ini. Maka para ahli pun menyebut bahwa Pancasila memang "digali dari bumi Indonesia sendiri." A. Masa Sejarah Awal Awal Beberapa peninggalan purba menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila sudah ada sejak dahulu. Di masa pra aksara sebelum abad ke-3 Masehi, nilai ketuhanan saat itu antara lain terlihat pada sarana upacara keagamaan, seperti nekara atau gong perunggu yang ditemukan di banyak tempat, mulai dari Sumatra hingga Alor, Nusa Tenggara Timur. Nilai kemanusiaan dan persatuan juga berkembang yang terlihat pada jejak-jejak peradaban lama, dan patung-patung purba. Jejak peradaban di zaman pra aksara itu, antara lain adalah lukisan di dinding gua. Banyak tempat di Indonesia terdapat lukisan gua, seperti di Wamena Papua, di Leang-leang Sulawesi Selatan, hingga di pedalaman Kalimantan. Sekitar abad ke-5, berdiri kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat, kerajaan Kutai di Kalimantan Timur disusul kerajaan Kalinga di Jawa Tengah. Prasasti batu bertulis dari zaman itu menunjukkan ketenteraman yang menjadi penanda nilai persatuan, hingga kerakyatan dan keadilan sosial. Masyarakat dalam keadaan damai dan makmur.
B. Masa Kerajaan
Nusantara Kemakmuran bangsa Indonesia makin meningkat di akhir abad ke-7. Di Sumatra muncul kerajaan besar Sriwijaya, disusul oleh Wangsa Sanjaya dan Syailendra di Jawa. Kerajaan kembar itu membangun Candi Borobudur sebagai candi umat Buddha terbesar di dunia, serta Candi Prambanan sebagai candi umat Hindu. Candi-candi itu menunjukkan adanya nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial yang kuat. Setelah itu hadir kerajaan Islam seperti Samudera Pasai, Demak, hingga Ternate. Agama Islam dan Bahasa Melayu berkembang ke seluruh Nusantara. Budayawan WS Rendra (1935-2009) menyebut zaman Demak sebagai “zaman renaisans” atau kebangkitan Nusantara. Perdagangan dan kesenian berkembang pesat, termasuk wayang. Di masa kerajaan-kerajaan Nusantara yang makmur tersebut, nilai ketuhanan dan keadilan sosial sangat menonjol. Tiga nilai lain Pancasila yakni kemanusiaan, persatuan, dan kerakyatan juga berkembang baik.
C. Masa Penjajahan
Makmurnya negeri ini mengundang orang asing datang dari Tiongkok, India, Arab, lalu Eropa untuk berdagang. Namun bangsa-bangsa Eropa kemudian mulai menjajah Nusantara. Hal itu dilakukan oleh bangsa Portugis, Spanyol, Inggris, dan akhirnya Belanda yang menjajah selama sekitar 350 tahun. Di Sumatra terjadi perlawanan oleh Sultan Iskandar Muda, Sultan Badaruddin, Si Singamaraja, Imam Bonjol dalam Perang Paderi (1803-1837) dan Cut Nya’ Dhien dalam Perang Aceh (1873-1904). Di Jawa terjadi Perang Diponegoro (1825-1830). Pattimura di Maluku. Jelantik di Bali Pangeran Antasari di Kalimantan. Sultan Babullah di perairan Maluku dan Papua. Hang Tuah di Selat Malaka. Sultan Hasanuddin di Laut Sulawesi dan Laut Jawa. Dengan nilai ketuhanan yang kuat, para pahlawan pun berjuang untuk menegakkan nilai kemanusiaan dan nilai persatuan.
D. Masa Kebangkitan Nasional
Memasuki abad ke-20, upaya bangsa Indonesia melawan penjajah lewat gerakan politik. Budi Utomo yang diprakarsai Wahidin Sudirohusodo berdiri pada tanggal 20 Mei 1908. Sarekat Islam pimpinan Cokroaminoto. Muhammadiyah pimpinan K.H. Ahmad Dahlan. Nahdlatul Ulama pimpinan K.H. Hasyim Asy’ari. Indische Partij yang dibentuk Douwes Dekker, Cipto Mangunkusumo, dan Ki Hajar Dewantara (kemudian diasingkan ke Belanda). Pulang ke Tanah Air, Dewantara mendirikan Taman Siswa. Perjuangan melalui karya sastra juga muncul seperti Abdul Muis, Marah Rusli dan para penulis Balai Pustaka. Guna menyadarkan masyarakat agar terus berjuang untuk merdeka. Puncaknya adalah adanya Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928, saat para pemuda bersumpah untuk “bertumpah darah, berbangsa, dan berbahasa yang satu, yakni Indonesia.” Setelah Sumpah Pemuda, nama Indonesia makin sering dipakai. Soekarno pun mendirikan partai bernama Partai Nasional Indonesia, kemudian diasingkan ke Ende. Tahun 1942 Jepang datang dan menggantikan Belanda sebagai penjajah.
KELAHIRAN PANCASILA 1. Merancang Dasar Negara Jepang membentuk lembaga yang dinamai Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Guna menyiapkan segala hal yang diperlu untuk menjadikan Indonesia merdeka. BPUPKI didirikan pada tanggal 29 April 1945, dipimpin oleh dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. Jumlah anggotanya 69 orang terdiri dari berbagai suku bangsa di Indonesia, wakil suku keturunan asing, serta wakil Jepang. Pada tanggal 28 Mei 1945, BPUPKI diresmikan. Kantornya di gedung Chuo Sangi-in yang sekarang menjadi Gedung Pancasila di Kementerian Luar Negeri, di Jakarta. Dalam peresmian itu bendera Indonesia merah putih dan bendera Jepang secara bersama. Wakil Indonesia mengibarkan bendera Jepang, sedangkan wakil Jepang mengibarkan bendera merah putih. BPUPKI pun mulai bersidang. Sidang pertama BPUPKI ini berlangsung dari 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Sidang Pertama atau sidang resmi (29 Mei - 1 Juni 1945) membahas dasar negara. Sidang kedua atau sidang tak resmi (10 - 17 Juli 1945) membahas rancangan Undang-Undang Dasar. Baca Juga: Tabel 1.3 Rumusan Sila-Sila Pancasila dalam Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945, PKN Kelas 7 Halaman 15-16 2. Hari Lahir Pancasila Dalam pidatonya yang berapi-api, Soekarno mengusulkan lima untuk menjadi dasar negara. kebangsaan Indonesia. internasionalisme atau peri kemanusiaan. mufakat atau demokrasi. kesejahteraan sosial. ketuhanan Yang Maha Esa. Pada tanggal 1 Juni 1945 itu, semua peserta sidang BPUPKI sepakat dengan nama Pancasila. Maka tanggal itu kemudian dijadikan sebagai Hari Lahir Pancasila. Mengenai butir-butir isi Pancasila, BPUPKI memutuskan untuk dirumuskan kembali. PERUMUSAN PANCASILA BPUPKI sudah sepakat bahwa Pancasila adalah nama dasar negara Indonesia yang akan didirikan. Sesuai namanya, isi Pancasila adalah lima hal yang masih akan dirumuskan kembali. Terkait angka 5, Ir. Soekarno menyebut bahwa angka 5 memiliki banyak simbolik seperti: jumlah jari ada 5. panca indera ada 5. bagi umat Islam jumlah rukum Islam ada 5. Sembilan orang pun ditunjuk untuk merumuskan kata-kata yang menjadi isi Pancasila. Mereka adalah Soekarno Mohammad Hatta Mohammad Yamin Ahmad Subarjo AA Maramis Abdulkahar Muzakir Agus Salim Abikusno Cokrosuyoso Abdul Wahid Hasyim. Soekarno ditunjuk menjadi ketua dan Hatta sebagai wakilnya. Karena jumlah anggotanya sembilan orang, maka panitia itu dinamai Panitia Sembilan. Walaupun BPUPKI pun reses atau beristirahat setelah menyelesaikan sidang pertamanya, panitia ini segera bekerja. Pada bulan Juni tersebut anggota saling berdiskusi, hingga mencapai rumusan akhirnya pada tanggal 22 Juni 1945. Baca Juga: Perwujudan Nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Pancasila, PKN Kelas 9 a) Diskusi Perumusan Perumusan Pancasila dilakukan melalui diskusi seru. Anggota Panitia Sembilan berbineka atau berlatar belakang dari berbagai kalangan berbeda. Mereka memiliki pendapat yang berbeda-beda pula. Wahid Hasyim dan beberapa anggota berpendapat bahwa negara Indonesia yang akan dibentuk harus berdasarkan agama. Tanpa didasarkan agama, negara akan rusak karena mengabaikan nilai ketuhanan. Karena itu, Indonesia tidak boleh menjadi negara sekuler atau negara yang mengabaikan nilai ketuhanan. Soekarno, Hatta, dan beberapa anggota lain mengingatkan bahwa negara Indonesia sebaiknya tidak berdasarkan keagamaan. Kalau negara Indonesia berdasar agama, dasar agamanya tentu Islam karena sebagian besar penduduk beragama Islam. Kelompok penganut kebangsaan khawatir hal itu akan membuat umat lain merasa tidak nyaman. Semua sependapat bahwa nilai ketuhanan sangat penting untuk menjadi bagian dasar negara Indonesia. Lalu disepakati Indonesia menjadi negara kebangsaan, bukan negara agama, dengan sila ketuhanan menjadi sila yang pertama. Baca Juga: Rangkuman PKN Kelas 9 Bab 2 Semester 1: Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 b) Kesepakatan Piagam Jakarta Musyawarah Panitia Sembilan pun dilanjutkan hingga malam tanggal 22 Juni 1945. Semua perlu menyepakati urutan dan rumusan lima sila. Semula Soekarno mengusulkan sila kebangsaan, kemanusiaan, demokrasi, kesejahteraan, dan ketuhanan. Panitia Sembilan sepakat mengubah urutan itu dan membuat rumusannya. Usulan Ir. Soekarno dirubah urutannya menjadi: Ketuhanan dijadikan sila pertama. Kemanusiaan tetap menjadi sila kedua. Persatuan yang mencakup kebangsaan menjadi sila ketiga. Kerakyatan yang mencakup musyawarah atau demokrasi menjadi sila keempat. Keadilan atau kesejahteraan menjadi sila kelima. Selanjutnya semua pun sepakat dengan rumusan Pancasila saat itu, yakni: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rumusan Pancasila itu dimasukkan ke dalam naskah mukadimah atau pembukaan dasar hukum tertulis negara. Yamin memberi nama naskah itu Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Bab 2. Norma dan UUD NRI 1945
1. Pengertian Norma
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Norma itu bersifat mengikat maka barangsiapa yang melanggar akan dikenakan sanksi di kehidupan masyarakat.
Norma bisa berupa aturan yang tertulis maupun tidak tertulis, setiap daerah memiliki aturan masing-masing dengan sanksi yang berbeda pula.
Nilai penting norma menurut ahli ilmu sosial Soerjono Soekanto, tujuan pembuatan norma adalah agar hubungan di dalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan. Ada beberapa nilai penting dari norma yaitu:
- menciptakan ketertiban dan keamanan bersama
- mencegah benturan kepentingan antar warga
- membentuk akhlak atau karakter manusia
- menjadi petunjuk bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan di masyarakat
- mewujudkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Dengan norma setiap orang akan mendapatkan manfaat yang sama atas pengaturan tersebut, sejalan dengan sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jenis norma, secara umum norma itu dikelompokkan menjadi 4 jenis yaitu norma agama, norma susila, norma sosial dan norma hukum.
- norma agama adalah kaidah atau aturan yang bersumber pada hukum agama atau kitab suci yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.
- norma susila adalah norma yang berasal dari hati nurani manusia
- norma sosial atau kesopanan itu bersumber dari tata krama atau kebiasaan masyarakat
- norma hukum merupakan aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bernegara.
HAK DAN KEWAJIBAN PADA NORMA
Pengertian Hak, menurut KBBI hak itu artinya milik atau punya. Selain itu, hak juga berarti wewenang atau kekuasaan yang diakui kelompok atau masyarakat. Dengan demikian, milik atau punya atau pun berwenang itulah yang disebut dengan hak.
Pengertian Kewajiban, dalam KBBI disebutkan bahwa kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan. Bila dikaitkan dengan norma, maka kewajiban adalah hal yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam norma itu.
Penerapan Hak dan Kewajiban, pemenuhan hak dan kewajiban tersebut itu saling terikat dan tidak dapat dipisahkan. Untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban secara baik, setiap orang perlu lebih dahulu memperhatikan hak orang lain, selanjutnya adalah memenuhi hak orang tersebut sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab atau kewajiban diri sendiri atas orang lain itu.
Dengan memenuhi hak orang lain dengan sebaik-baiknya maka kewajiban diri sendiri otomatis sudah tertunaikan. Setelah itu kita dapat meminta hak diri sendiri agar dipenuhi oleh orang yang memiliki kewajiban terkait hal tersebut.
2. Undang-Undang NRI Tahun 1945 Sebagai Dasar Hukum Tertulis Negara
Agar hukum tidak bertentangan, maka perlu adanya dasar hukum tertulis. Tanpa dasar hukum tertulis, undang-undang serta ketentuan-ketentuan itu dapat bertentangan antara yang satu dengan yang lainnya. Di Indonesia dasar negaranya adalah Pancasila, maka dasar hukum tertulis yang disusun adalah berupa Undang-Undang Dasar (UUD) yang kemudian dinamai UUD NRI 1945.
UUD NRI Tahun 1945 inilah dasar hukum tertulis dan menjadi dasar hukum tertulis dari semua hukum di Indonesia.
Proses Pengesahan UUD 1945 sebagai Konstitusi RI
Bagaimana proses pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia?
-Proses penyusunan UUD 1945 pun telah berlangsung sejak sebelum proklamasi kemerdekaan RI. UUD 1945 mulai dirancang sebelum Indonesia merdeka, tepatnya saat sidang ke-2 Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Pengesahan UUD 1945 sebagai Konstitusi RI
- Proses pengesahan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi RI berlangsung dalam beberapa tahap. Timeline proses pengesahan UUD 1945 ini menjadi bagian penting sejarah Indonesia.
Pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945. Mengutip publikasi Mahkamah Konstitusi (MK) bertajuk Konstitusi dan Konstitusionalisme (2015), UUD 1945 disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pada saat bersamaan, PPKI juga mengangkat Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, serta membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP yang bertugas membantu presiden.
Sebelum disahkan sebagai konstitusi Negara RI, penyusunan UUD 1945 sempat melalui serangkaian proses pembahasan. Pembahasan rancangan UUD 1945 dilaksanakan sejak sidang kedua BPUPKI pada 10 - 17 Juli 1945.
Sidang BPUPKI kedua itu dipimpin oleh Soekarno yang diagendakan membahas rumusan UUD. Demi membahas rumusan UUD tersebut, dibentuklah panitia kecil berjumlah tujuh orang tokoh yang terdiri dari:
Soepomo
Wongsonegoro
Ahmad Subardjo
A. A. Maramis
R. P. Singgih
Agus Salim
Sukiman
Usai sidang kedua dilaksanakan, BPUPKI lalu membahas hal lain yang dibutuhkan untuk menyiapkan kemerdekaan Indonesia. Proses ini berlangsung hingga BPUPKI digantikan oleh PPKI pada 12 Agustus 1945.
Namun, tidak lama setelah PPKI dibentuk, terjadi peristiwa Jepang menyerah pada sekutu pada 15 Agustus 1945. Berita ini segera diketahui para pemimpin pemuda yang kemudian mendesak Soekarno dan Hatta agar segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Akibat diskusi yang alot, para pemuda menculik Soekarno-Hatta ke Rengasdengklok pada 16 Agustus 1945. Peristiwa Rengasdengklok itu mendorong Soekarno-Hatta memutuskan untuk mendeklarasikan kemerdekaan Indonesia dan menyusun teks proklamasi.
Pada 17 Agustus 1945, teks proklamasi kemerdekaan Indonesia akhirnya dibacakan. Pada keesokan harinya, yakni 18 Agustus 1945, sidang PPKI digelar dengan salah satu agenda yaitu mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia.
Berikut ini ringkasan proses penyusunan dan pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia:
Tanggal 29 April 1945: BPUPKI dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang.
Tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945: BPUPKI menggelar sidang pertama dan salah satu hasilnya adalah konsep awal Pancasila sebagai dasar negara.
Tanggal 10-17 Juli 1945: BPUPKI menggelar sidang kedua dengan salah satu agenda membahas rancangan UUD 1945.
Tanggal 12 Agustus 1945: PPKI dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Tanggal 15 Agustus 1945: Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu.
Tanggal 16 Agustus 1945: Terjadi peristiwa Rengasdengklok.
Tanggal 17 Agustus 1945: Pembacaan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia dilakukan.
Tanggal 18 Agustus 1945: Sidang PPKI digelar dengan agenda: (1) mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi RI; (2) mengangkat Soekarno-Hatta menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI; dan (3) membentuk KNIP.
Setelah pengesahannya pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 tak langsung menjadi rujukan utama dalam pengambilan keputusan kenegaraan dan pemerintahan secara menyeluruh.
Pasalnya, menurut Presiden Soekarno, UUD 1945 masih sebatas "Undang-Undang Dasar Kilat," selain juga karena situasi negara yang masih belum stabil kala itu.
Naskah asli UUD 1945 memang masih singkat, hanya terdiri dari 37 pasal dan terdiri atas 71 butir ketentuan. Namun, dari segi teori, UUD 1945 versi paling awal sudah memenuhi syarat sebagai konstitusi.
Hanya saja, setelah Reformasi 1998, dilakukan perubahan (amandemen) UUD 1945 pada 1999 hingga 2002. Proses amandemen UUD 1945 itu terjadi 4 kali, yakni sebagai berikut:
Amandemen pertama di Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999
Amandemen kedua di Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000
Amademen ketiga di Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2021
Amandemen keempat di Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002.
Sistematika UUD NRI Tahun 1945 setelah dirumuskan mencakup tiga hal yaitu;
1.bagian pembukaan,
2. bagian batang tubuh, serta
3.bagian penjelasan.
Namun setelah dilakukan perubahan atau amandemen, sistematikanya hanya menjadi;
1.Pembukaan dan
2.Pasal-pasal .
UUD NRI tahun 1945 itu memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan yang terdiri dari empat alinea yang isinya mengenai bentuk negara, tujuan negara, serta rumusan dasar negara Pancasila.
Ibu harap kalian benar benar dapat mempersiapkan diri ya ... .
Oke sayang selamat belajar dan tetap Semangat ... Terus Jaga Kesehatan dan jangan lupa untuk selalu berdoa.
Referensi:
Buku PPKn terbitan Tiga serangkai K13. Rangkuman Materi PPKn oleh Wirahadie.com dan Kyerysuryawan.Id Youtube Vidio Pembelajaran portal edu Dan referensi lainnya yang relefan.
SUKSES UNTUK KITA BERSAMA