Kamis, 07 November 2024

Lembaga - Lembaga Negara

 

                                 


                                            PEMBELAJARAN  PPKn KLS IX

                                        PERTEMUAN YANG KEEMPATBELAS

   

Sekolah                    : SMP Al Azhar 3 Bandar Lampung

Hari/TGL                 :  Kamis, 7   Nopember  2024

Kelas                        :  IX D dan C

KD                           : 4.3.  Memaparkan penerapan tentang bentuk dan kedaulatan negara sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Materi                      :  Lembaga - Lembaga Negara        

Waktu                       : 1 X Pertemuan ( 3 X 40 Menit / 3 JP).

Guru Pengampu      : Yuniar,S.Pd.,M.M

                                                            

Karakter yang harus ditanamkan

- Gotong Royong

          - Cinta Tanah Air 

          - Persatuan dan Kesatuan

 

TUJUAN PEMBELAJARAN

Setelah mengukuti kegiatan pembelajaran siswa dapat :
 v    Memahami Lembaga - Lembaga yang ada di pemerintahan Indonesia.
              

 

Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatu ...


الـحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَـمِيْنَ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ وَالـمُرْسَلِيْنَ ، نَبِيِّنَا وَحَبِيْبِنَا مُـحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْـمَعِيْنَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ ، أَمَّا بَعْدُ


Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam tercurahkan kepada nabi dan utusan paling mulia, nabi dan kekasih kita Muhammad, kepada keluarga, sahabat-sahabatnya, dan kepada siapa saja yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan.


Anak - anak hebat yang sholeh dan sholeha yang ibu banggakan, sebelum kita melanjutkan materi pelajaran selanjutnnya yang akan kita pelajari pada hari ini, kita akan mengingat kembali pada pelajaran yang telah kita pelajari pada pertemuan pekan yang lalu, tentang Berbagai demokrasi yang pernah dilaksanakan di Indonesia.

kalian telah paham ya nak  bahwa  negara Indonesia pernah melaksanakan 3 sistem demokrasi yaitu demokrasi Parlementer, Demokrasi terpimpin dan demokrasi Pancasila.

Sumber: Youtube



 MATERI
C. Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

Pelaksana kedaulatan di negara Indonesia adalah rakyat dan lembaga lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat serta pemegang kekuasaan pemerintahan.

Lembaga-lembaga tersebut, yaitu:

3. Lembaga-lembaga Negara
Keanggotaan MPR terdiri atas:
a) seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
b) seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Anggota DPR dan DPD, dipilih oleh rakyat melalui Pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap lima tahun sekali. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun. Dalam menjalankan tugasnya MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak (voting).

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Tugas dan wewenang MPR
a) Mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 ayat (1)].
b) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)].
c) Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [Pasal 3 ayat (3)].
d) Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)].
e) Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)].

Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Dengan demikian, seseorang hanya dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan.

b. Presiden
Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan
1) Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR [Pasal 5 ayat (1)].
2) Menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 ayat (2)].
3) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17).
4) Membuat undang-undang bersama DPR [Pasal 20 ayat (2)].
5) Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara      (APBN) [Pasal 23 ayat (2)].


c. Dewan Perwakilan Rakat (DPR)
DPR adalah lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif. Namun, kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR sesuai undang-undang adalah sebanyak 560 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945
a) Fungsi legislasi, ialah menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden.
b) Fungsi anggaran, ialah menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang.
c) Fungsi pengawasan, ialah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.



d. Dewan Perwakilan Daerah

DPD dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah, karena sebelumnya aspirasi daerah belum mendapat penyaluran secara baik. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota DPD setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Saat ini jumlah anggota DPD setiap provinsi sebanyak empat wakil. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota negara RI (UU No. 17 Tahun 2014).

Tugas dan wewenang DPD
1) Mengajukan rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2) Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, juga DPD berwenang memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
3) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
4) Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas RUU yang berkaitan dengan daerah. DPD juga berhak memberikan pertimbangan tentang rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama



e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)


Tugas BPK

BPK bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pengelolaan keuangan negara oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, maupun lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.

BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.

Keanggota BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 berjumlah 9 (sembilan) orang. 

Susunan BPK terdiri atas satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota. Masa jabatan anggota BPK adalah selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

f. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. Dalam melaksanakan tugasnya, MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.

Wewenang Mahkamah Agung

1) Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung. Keputusan pada tingkat kasasi merupakan keputusan tertinggi dalam proses peradilan.
2) Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Hal ini sering disebut hak uji materiel atas peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. MA berhak menentukan bertentangan atau tidaknya isi suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, bahkan peraturan sekolah dengan undang-undang.
3) Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
4) Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rehabilitasi

g. Komisi Yudisial


Wewenang Komisi Yudisial

Mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota Mahkamah Agung), menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Wewenang ini diberikan dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Anggota Komisi Yudisial berjumlah 7 (tujuh) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial adalah selama 5 (lima) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

h. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Anggota MK masing-masing diajukan 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden.

Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk:
a. menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

2) Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Hubungan Antarlembaga

Bentuk saling mengawasi dan saling imbang antarlembaga negara, dapat terlihat dari bentuk hubungan antarlembaga negara seperti diuraikan berikut ini.
a. MPR dengan DPR, DPD

Pada prinsipnya, MPR, DPR, dan DPD merupakan wakil rakyat. Ketiga lembaga negara ini memiliki hubungan yang erat karena anggota MPR merupakan anggota DPR dan DPD, sehingga pelaksanaan tugas MPR juga menjadi tugas anggota DPR dan DPD saat berkedudukan sebagai anggota MPR.

b. DPR dengan Presiden, DPD, MPR, dan MK

Hubungan DPR dengan Presiden, Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkmah Konstitusi terlihat dalam hubungan tata kerja, antara lain sebagai berikut.

1) Menetapkan undang-undang
Kekuasaan DPR untuk membentuk undang-undang harus dengan persetujuan Presiden, termasuk undang-undang anggaran dan pendapatan negara (APBN). Dewan Perwakilan Daerah juga berwewenang ikut mengusulkan, membahas, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah. DPR dalam menetapkan APBN juga dengan mempertimbangkan pendapat DPD.
2) Pemberhentian Presiden
DPR memiliki fungsi mengawasi Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden melanggar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR dapat mengajukan usul pemberhentian Presiden kepada MPR. Namun, sebelumnya usul tersebut harus melibatkan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya. DPR berwenang mengajukan tiga anggota Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa kewenangan lembaga negara, termasuk DPR.


c. DPD dengan BPK
Berdasarkan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dewan Perwakilan Daerah menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan memberikan pertimbangan untuk pemilihan anggota BPK kepada DPR. Ketentuan ini memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut menentukan keanggotaan BPK dalam proses pemilihan anggota BPK. Di samping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.
d. MA dengan Lembaga Negara lainnya
Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada Mahmakah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain. Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi
Presiden selaku kepala negara memiliki kewenangan yang pada prinsipnya merupakan kekuasaan kehakiman, yaitu memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Namun, wewenang ini harus dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabiltasi. Sementara itu, untuk amnesti dan abolisi, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.
Pemilihan dan pengangkatan anggota Mahkamah Agung melibatkan tiga lembaga negara lain, yaitu Komisi Yudisial, DPR, dan Presiden. Komisi Yudisial yang mengusulkan kepada DPR, kemudian DPR memberikan persetujuan, yang selanjutnya diresmikan oleh Presiden. Komisi Yudisial juga menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
e. Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, dan KY
Pasal 24C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara, maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara. Hubungan tersebut, yaitu apabila terdapat sengketa antarlembaga negara atau apabila terjadi proses hak uji material yang diajukan oleh lembaga negara pada Mahkamah Konstitusi.


Evaluasi :
-Peserta didik diminta untuk mencari bukti bahwa pelaksanaan prinsip kedaulatan yang sesuai denngan UUD 1945.

Kesimpulan

Bagaiman anak -anak pembelajaran kita hari ini, senang kalian belajar hari ini...semoga kalian bisa memahaminya ya . Jadi dapat disimpulkan bahwa prisip kedaulatan NRI diatur dalam pembukan UUD NRI alinea 4 dan juga Pasal - pasal UUD NRI 1945 yaitu pasal 1 ayat 1 dan 3 serta pasal 27 ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan UUD 1945.
Ibu harap kalian benar benar dapat memahaminya ya ...   .

Oke sayang selamat belajar dan tetap Semangat ... Terus Jaga Kesehatan dan jangan lupa untuk selalu berdoa.


Referensi:
Buku PPKn terbitan Tiga serangkai K13.                                                                              Rangkuman Materi PPKn oleh Frezi.com                                                                              Youtube Vidio Pembelajaran oleh Cecep Gaos                                                                      Dan referensi lainnya yang relefan. 

                                           SUKSES UNTUK KITA BERSAMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar