PEMBELAJARAN PPKn KELAS 7
PERTEMUAN KETIGA
Sekolah : SMP Al Azhar 3 Bandar Lampung
Hari/TGL : Selasa, 21 Januari 2025
Kelas : 7 C dan B
Elemen : NKRI
Fase / semester : D / Ganjil
CP : Mengkaji karakteristik lingkungan tempat tinggal dan sekitarnya; memahami bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan
Alur Tujuan Pembelajaran : Peserta didik mampu menjelaskan pembentukan Indonesia sebagai negara kesatuan
Guru Pengampu : Yuniar, S.Pd., M.M
waktu : 1 X Pertemuan ( 3 X 40 Menit / 3 JP).
Karakter yang harus ditanamkan
- Percaya dan takwa kepada Allah SWT
- Bergotong royong
- Kreatif
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mengukuti kegiatan pembelajaran, diharapkan:
- Peserta didik mampu menjelaskan dan memahami pembentukan Indonesia sebagai negara kesatuan.
KEGIATAN PEMBELAJARAN :
MATERI PELAJARAN
B.Indonesia sebagai Negara Kesatuan
Indonesia sebagai sebuah negara merdeka secara de facto sejak diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 sudah memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat.
Secara de jure, negara Indonesia sudah diakui negara lain sehingga dapat melakukan hubungan kerja sama internasional dengan negara-negara yang tergabung dalam organisasi internasional
Berikut ini usulan-usulan yang dikemukaan saat sidang BPUPK tentang bentuk negara Indonesia:
- Soepomo, menyampaikan usulan agar bentuk negara Indonesia adalah negara integral atau negara kesatuan.
- Drs Mohammad Hatta, berpendapat sebaiknya Indonesia merupakan negara federal atau negara serikat. Hatta berpandangan bahwa bentuk negara federal atau negara serikat itulah yang lebih cocok dengan Indonesia yang memiliki suku bangsa dan budaya sangat beragam. Dengan menjadi negara serikat, setiap daerah akan lebih merdeka mengatur daerahnya sendiri.
- Muhammad Yamin, setuju dengan usulan Soepomo. Ia berpendapat bahwa bentuk negara kesatuan juga merupakan semangat dari Sumpah Pemuda, sedangkan bentuk negara serikat akan melemahkan negara Indonesia.
- Ir Soekarno lebih menyetujui pendapat Soepomo agar bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan.
Penegasan Indonesia sebagai negara kesatuan tercantum di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rumusan pasal tersebut adalah:
“Negara Indonesia ialah negara Kesatuan yang berbentuk Republik”.
Berikut ini ciri-ciri negara kesatuan:
- Satu konstitusi
- Satu kepala negara
- Satu parlemen atau lembaga perwakilan
- Satu kabinet
Negara kesatuan memiliki dua sistem, yaitu:
- Sentralisasi, di mana semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat. Daerah hanya melaksanakan perintah dan peraturan dari pemerintah pusat
- Desentralisasi, di mana pemerintah daerah diberi kewenangan mengatur rumah tangganya sendiri. Daerah memiliki parlemen daerah untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah, tetapi pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Dalam Pasal 37 ayat (5) UUD NRI 1945 tercantum kesepakatan bahwa bentuk negara Indonesia sebagai NKRI tidak dapat diubah.
“Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.”
Bentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan tidak dapat diubah karena dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk atau beragam.
Dalam perkembangannya penerapan bentuk negara di Indonesia pernah mengalami perubahan pada masa awal kemerdekaan. Belanda datang kembali untuk menguasai wilayah Indonesia dan melakukan serangkaian agresi militer sekitar sebulan sejak diproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Belanda baru mengakui kedaulatan Indonesia melalui perundingan Konferensi Meja Bundar di Den Haag Belanda, yang hasilnya adalah pengakuan dan penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Pemerintah Indonesia pada 27 Desember 1949.
Hasil kesepakatannya akan disusun dalam struktur ketatanegaraan yang berbentuk negara federal, yaitu negara Republik
Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan konstitusi RIS 1949.
Bentuk negara serikat di Indonesia tidak bertahan lama karena sebagian besar rakyat Indonesia ingin kembali ke bentuk kesatuan. Oleh karena itu, bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia Ir. Sukarno membubarkan RIS pada tanggal 17 Agustus 1950 dan secara resmi kembali ke bentuk NKRI berdasarkan UUDS 1950.
Badan Konstituante berdasarkan UUDS 1950 yang diberi tugas menyusun UUD tidak dapat menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menetapkan kembali berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membubarkan badan konstituante, serta mem bentuk MPRS dan DPAS.
Setelah UUD NRI Tahun 1945 diamandemen maka bentuk NKRI didasarkan pada:
1. Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
2. Pasal 25 A UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi: “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.”
3. Pasal 37 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
tidak dapat dilakukan perubahan”.
EVALUASI
Berdiskusi bersama kelompoknya mengidentifiksi bentuk - bentuk negara yang pernah dilaksanakan di indonesia, dan mengapa bentuk negara Serikat atau Federal tidak cocok dilaksanakan di Indonesia.
KESIMPULAN
Bagaimana anak - anak hebat senang belajar hari ini, kalau kalian senamh berarti kalian bisa memahami apa yang sudah kalian pelajari,
Anak - anak yang hebat kesimpulan pembelajaran kita hari ini adalah bahwa bansga kita memiliki keaneka ragaman suku , budaya dan adat istiadat Ras, dan Antar Golongan yang sangat banyak kesemuanya itu memiliki karakter nya masing - masing sesuai dengan wilayah tempat mereka tinggal, hal ini disebabkan oleh perbedaan karakter daerahnya masing - masing.
Oke sayang teruslah belajar dan tetap Semangat dalam meraih cita - cita ... terus Jaga Kesehatan dan jangan lupa untuk terus berdoa memohon keridhoan Allah SWT...
REFERENSI:
Buku Paket PPKn kelas 7 kurikulum Merdeka Vidio Youtube Pakwon PKn Artikel materi Tribun.co Dan buku yang relefan lainnya.
SUKSES UNTUK KITA SEMUA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar