PEMBELAJARAN PKn KELAS 8
PERTEMUAN KELIMA
I
Sekolah : SMP Al Azhar 3 Bandar Lampung
Hari/TGL : Rabu, 19 Februari 2025
Kelas : 8 B
Elemen : Bhinneka Tunggal Ika
Fase / semester : D / Genap
CP : Peserta didik mampu memahami urgensi pelestarian nilai tradisi, kearifan lokal dan budaya; menunjukkan contoh pelestarian nilai tradisi, kearifan lokal dan budaya.
Guru Pengampu : Yuniar, S.Pd., M.M
waktu : 1 X Pertemuan ( 3 X 40 Menit / 3 JP).
Karakter yang harus ditanamkan
- Percaya dan takwa kepada Allah SWT
- Bergotong royong
- Kreatif
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mengukuti kegiatan pembelajaran, diharapkan:
- Peserta didik mampu menunjukkan sikap syukur kepadaTuhan Yang Maha Esa atas nilai-nilai luhur kebudayaan yang dimiliki masyarakat Indonesia.
KEGIATAN PEMBELAJARAN :
MATERI PELAJARAN
Saat ini, banyak budaya nasional yang terancam punah karena kurangnya masyarakat melestarikan warisan budaya Indonesia.
Padahal warisan budaya bangsa adalah salah satu bentuk identitas bangsa dan bernilai luhur.
Kita sebagai warga negara yang baik memilki kewajiban untuk melestarikan warisan budaya dan memajukan kebudayaan nasional.
Melestarikan dan memajukan kebudayaan nasional sejatinya amanah konstitusi negeri ini.
Hal itu tercantum dalam UUD NRI pasal 32 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan :
Ayat 1 : Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya"
Ayat 2 : Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional"
Dengan adanya undang-undang ini, maka upaya yang harus dilakukan oleh Bangsa Indonesia bukan sekedar pelestarian budaya melainkan pelestarian dan pemajuan budaya.
Pokok-pokok pikiran pelestarian dan pemajuan kebudayaan nasional tercantum dalam UU No. 5 Tahun 2017 pasal 4 dan 5.
Pokok-Pokok Pikiran Pelestarian Kebudayaan Nasional
Tak hanya pasal 4 dan 5 saja, pasal 1 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 5 Tahun 2017 menjelaskan pokok-pokok pikiran kebudayaan nasional.
Tujuan Pemajuan Kebudayaan
Berikut isi pasal 4 yang menyebutkan tentang tujuan pemajuan kebudayaan nasional:
1. Mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
2. Memperkaya keragaman budaya
3. Memperteguh jati diri bangsa
4. Memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa
5. Mencerdaskan kehidupan bangsa
6. Meningkatkan citra bangsa
7. Mewujudkan masyarakat madani
8. Meningkatkan kesejahteraan rakyat
9. Melestarikan warisan budaya bangsa
10. Memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.
Objek Pemajuan Kebudayaan
Selain itu, dalam pasal 5 disebutkan objek-objek yang menjadi pemajuan kebudayaan, yaitu:
1. Tradisi lisan
2. Manuskrip
3. Adat istiadat
4. Ritus
5. Pengetahuan tradisional
6. Teknologi tradisional
7. Seni
8. Bahasa
9. Permainan rakyat
10. Olahraga tradisional
Jika pelestarian lebih bermakna dirawat dan mempertahankannya, maka pemajuan bermakna melakukan upaya-upaya budaya nasional pun terus berkembang.
KESIMPULAN
REFERENSI:
Buku Paket PPKn kelas 7 kurikulum Merdeka Vidio Youtube Tama Edukasi Artikel materi Grid Kids Dan buku yang relefan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar