CP : Peserta didik mampu menerapkan norma dan aturan; menerapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara; memahami sejarah, fungsi, dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai norma dan aturan bernegara; memahami tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; mempraktikkan kemerdekaan berpendapat sebagai warga negara dalam era keterbukaan informasi.
Alur Tujuan Pembelajaran : Peserta didik diharapkan mampu menerapkan hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta upaya dalam menghormati hak dan kewajiban warga negara. Peserta didik juga diharapkan mampu menerapkan hak dan kewajiban secara seimbang di berbagai bidang kehidupan.
Materi : Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sub Materi : Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam UUD NRI 1945
Guru Pengampu : Yuniar, S.Pd., MM
Waktu : 1 X Pertemuan ( 3 X 40 Menit / 3 JP).
Karakter yang harus ditanamkan
- Percaya dan takwa kepada Allah SWT
- Bergotong royong
- Kreatif
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mengukuti kegiatan pembelajaran, diharapkan:
Peserta Didik mampu memahami makna Hak dan Kewajiban
KEGIATAN PEMBELAJARAN :
Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatu..
الـحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَـمِيْنَ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى Layanan Pelanggan dan Layanan Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ ، أَمَّا بَعْدُ
Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam tercurahkan kepada nabi dan utusan paling mulia, nabi dan kekasih kita Muhammad, kepada keluarga, sahabat-sahabatnya, dan kepada siapa saja yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kasih sayang.
Anak - anak SPALGA HEBAT yang sholeh dan sholeha yang ibu banggakan, , sebelum kita melanjutkan materi pelajaran selanjutnnya yang akan kita pelajari pada hari ini, kita akan mengingat kembali pelajaran yang telah kita pelajari pada pertemuan pekan yang lalu, yaitu Makna Hak Dan Kewajiban Warga Negara, kalian sudah paham ya bahwa hak dan kewajiban adalah dua hal yang saling berkaitan dan harus dilaksanakan secara seimbang oleh warga negara. Hak adalah sesuatu yang harus diperoleh, sementara kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan sebagai penyeimbang hak tersebut, dan keduanya merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Pelaksanaan hak dan kewajiban harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, seperti menghormati orang lain, serta mematuhi peraturan dan norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan negara.
Anak - anak Spalga yang hebat , pada pertemuan hari ini kita akan mempelajari tentang Hak dan Kewajiban warga negara dalam UUD 1945.
Sebelumnya yook kita simak dulu video pembelajaran dibawah ini ...
sumber: youtube
MATERI PELAJARAN :
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARADALAM UUD NRI 1945
hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945 mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan beragama, hak pendidikan, hak atas pekerjaan, dan hak berpartisipasi dalam usaha pertahanan negara, serta kewajiban menghormati hak orang lain, menaati hukum, dan ikut serta dalam bela negara, semua ini merupakan perwujudan hubungan timbal balik antara warga negara dan negara.
Hak warga negara yang diatur dalam UUD NRI 1945:
UUD 1945 menjamin berbagai hak warga negara, seperti hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2), kebebasan beragama (Pasal 28E ayat 1), dan hak atas informasi (Pasal 28F). Selain itu, warga negara memiliki kewajiban untuk menaati hukum (Pasal 27 ayat 1), ikut serta dalam pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3), dan menjaga keutuhan negara.
Hak atas Pendidikan:Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang layak, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945
Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak:Warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, yang diatur dalam Pasal 27 UUD 1945
Hak atas Kebebasan Beragama:Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya, sesuai dengan Pasal 29 UUD 1945
Hak Atas Informasi:
Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya
Hak atas Keadilan:
Warga negara berhak mendapatkan kesamaan kedudukan di mata hukum dan pemerintahan
Hak atas Kebebasan:
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul
Kewajiban Warga Negara dalam UUD NRI 1945
Selain hak, warga negara juga memiliki kewajiban:
Kewajiban Menaati Hukum:Warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
Kewajiban Bela Negara:Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Kewajiban Membayar Pajak:Warga negara memiliki kewajiban membayar pajak untuk keperluan negara
Kewajiban Menghormati Hak Orang Lain:Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia dan hak orang lain
Kewajiban untuk Menjaga Keutuhan Negara:Warga negara wajib menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.
EVALUASI
Mengerjakan tugas diskusi kelompok: Menganalisa tantangan dalam pemenuhan Hak dan kewajiban warga negara.
KESIMPULAN
Anak - anak yang hebat bagaiman pembelajaran kita hari ini ...kalian senang belajar hari ini ... kalau kalian merasa senang berarti kalian bisa memahami pembelajaran hari ini ya, nah anak anak - anak yang hebat kesimpulan pembelajaran kita hari ini adalah bahwa setiap warga negara memiliki hak yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dilaksanakan, yang saling berkaitan dan menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan negara. Hak warga negara adalah segala sesuatu yang melekat pada dirinya dan harus didapatkan, sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan untuk memenuhi tanggung jawab terhadap negara. Pemenuhan hak dan kewajiban ini penting untuk mewujudkan negara yang demokratis dan sejahtera, di mana setiap warga negara turut serta dalam pembangunan dan menjaga keamanan
Oke sayang sekarang kalian paham ya dengan apa yang sudah diatur dalm UUD NRI 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara, kalian semua teruslah belajar dan tetap Semangat dalam meraih cita - cita...terus Jaga Kesehatan dan jangan lupa untuk selalu berdoa memohon keridhoan Allah SWT...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar