CP : Peserta didik mampu menerapkan norma dan aturan; menerapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara; memahami sejarah, fungsi, dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai norma dan aturan bernegara; memahami tata urutan peraturan-undangan yang berlaku di Indonesia; pengertian kemerdekaan diartikan sebagai warga negara dalam era keterbukaan informasi.
Alur Tujuan Pembelajaran : Mampu menjelaskan mengenai kemerdekaan menjelaskan warga negara pada era keterbukaan informasi sebagai salah satu bagian hak asasi manusia serta menemukan landasan hukumnya. Peserta didik juga diharapkan mampu menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan.
Materi : Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi
Sub Materi : Bentuk - Bentuk Penyampaian Pendapat
Guru Pengampu : Yuniar, S.Pd., MM
Waktu : 1 X Pertemuan ( 3 X 40 Menit / 3 JP).
Karakter yang harus ditanamkan
- Percaya dan takwa kepada Allah SWT
- Bergotong royong
- Kreatif
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mengukuti kegiatan pembelajaran, diharapkan:
Peserta Didik mampu memahami tentang bentuk - bentuk penyampaian pendapat.
KEGIATAN PEMBELAJARAN :
Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatu..
الـحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَـمِيْنَ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى Layanan Pelanggan dan Layanan Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ ، أَمَّا بَعْدُ
Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam tercurahkan kepada nabi dan utusan paling mulia, nabi dan kekasih kita Muhammad, kepada keluarga, sahabat-sahabatnya, dan kepada siapa saja yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kasih sayang.
Anak - anak SPALGA HEBAT yang sholeh dan sholeha yang ibu banggakan, , sebelum kita melanjutkan materi pelajaran selanjutnnya yang akan kita pelajari pada hari ini, kita akan mengingat kembali pelajaran yang telah kita pelajari pada pertemuan pekan yang lalu, yaitu tentang jaminan kemerdekaan menyampaikan pendapat, jdi sebagai warga negara yang memiliki hak untuk mengeluarkan ide, gagasan dan pemikiran dan isi hatinya maka pemerintah berkewajiban memberikan jaminan bagi warganya untuk memiliki kebebasan dalam mensuarakan segala isi hati dan pikirannya namun tetap harus memperhatikan etika dan moral serta dapat dipertanggungjawabkan .
Anak - anak Spalga yang hebat, kita lanjutkan pelajaran kita hari ini ya, pada pertemuan hari ini kita akan mempelajari tentang Bentuk - bentuk penyampaian pendapat warga negara
Sebelumnya yook kita simak dulu video pembelajaran dibawah ini ...
sumber: youtube
MATERI PELAJARAN :
C. Bentuk - Bentuk Penyampaian Pendapat Warga Negara
Bentuk-bentuk Penyampaian Pendapat
Untuk bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang "Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum" dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang "Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum".
Nah berdasarkan aturan tersebut ada beberapa jenis bentuk penyampaian pendapat, yaitu: 1. Unjuk Rasa/ Demontrasi 2. Pawai 3. Rapat Umum 4. Mimbar Bebas 5. Pemaparan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik
Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum dengan aman dan tertib. Pawai adalah cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu. Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu. Pemaparan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik adalah penyampaian pendapat secara lisan ataupun tulisan melalui media massa cetak atau elektronik.
Sesuai dengan namanya penyampaian pendapat di muka umum, berarti bebas dilakukan dimana saja di depan umum, terkecuali beberapa tempat dan waktu yang diatur pada UU Nomor 9 Tahun 1998 berikut ini:
• Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instansi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital. • Pada hari besar nasional. • Pada malam hari.
Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan informasi publik dimaknai sebagai keterbukaan dan tidak ada yang ditutupi/disembunyikan dari badan publik terkait informasi yang dihasilkan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya berkaitan dengan kepentingan publik. Namun tentu saja terdapat informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia, ketat, dan terbatas untuk publik. Nah untuk menjamin kita sebagai warga negara menerima informasi publik, pemerintah telah mengatur pada Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang "Keterbukaan Informasi Publik".
EVALUASi
Mengerjakan tugas mandiri, mengerjakan soal latihan uji kompentensi tentang bentuk - bentuk penyampaian pendapat.
KESIMPULAN
Anak - anak yang hebat bagaiman pembelajaran kita hari ini ...kalian senang belajar hari ini ... kalau kalian merasa senang berarti kalian bisa memahami pembelajaran hari ini ya, nah anak anak - anak yang hebat kesimpulan pembelajaran kita hari ini adalah bahwa, Bentuk penyampaian pendapat di muka umum meliputi unjuk rasa/demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas, yang semuanya merupakan sarana menyalurkan aspirasi sesuai dengan hak demokrasi yang dijamin konstitusi dan diatur oleh undang-undang. Penyaluran pendapat di muka umum dapat dilakukan secara perorangan atau berkelompok dan diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada polisi selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai, kecuali untuk kegiatan ilmiah di kampus atau kegiatan keagamaan.
Oke sayang sekarang kalian paham ya, kalian semua teruslah belajar dan tetap Semangat dalam meraih cita - cita...terus Jaga Kesehatan dan jangan lupa untuk selalu berdoa memohon keridhoan Allah SWT...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar