PEMBELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA
KELAS 9 PERTEMUAN KEDUABELAS
Sekolah : SMP Al Azhar 3 Bandar Lampung
Hari/TGL : Selasa, 11 Nopember 2025
Kelas : 9 C, B dan A
Elemen : UUD NRI 1945
Fase / semester : D / Ganjil
Waktu : 1 X Pertemuan ( 3 X 40 Menit / 3 JP).
Karakter yang harus ditanamkan
- Percaya dan takwa kepada Allah SWT
- Bergotong royong
- Kreatif
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mengukuti kegiatan pembelajaran, diharapkan:
- Peserta Didik mampu memahami tentang jaminan dalam kemerdekaan berpendapat.
KEGIATAN PEMBELAJARAN :
B. Jaminan Kemerdekaan Berpendapat di Indonesia
Jaminan kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), yang menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan ini juga dikuatkan oleh UU Nomor 9 Tahun 1998, yang mendefinisikan kemerdekaan berpendapat sebagai hak warga negara untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
Berikut ini adalah instrumen nasional di Indonesia yang menjamin kebebasan berpendapat bagi warga negara:
Pasal 28F UUD 1945
• Pasal 28E ayat (2) UUD 1945
• Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
• Ketetapan MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 19
• Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
• Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang "Pers"
Kemudian berikut ini adalah peraturan perundang-undangan yang menghendaki agar negara menjamin kemerdekaan berpendapat warga negara:
• Pasal 281 ayat (4) UUD 1945
• Pasal 281 ayat (5) UUD 1945
• Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang "Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum"
Lalu untuk apa sih adanya peraturan-peraturan tersebut?
Dijelaskan lebih jauh pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai berikut:
• mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
• mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
• mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
• menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Bentuk-bentuk Penyampaian Pendapat
Untuk bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang "Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum" dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang "Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum".
Nah berdasarkan aturan tersebut ada beberapa jenis bentuk penyampaian pendapat, yaitu:
1. Unjuk Rasa/ Demontrasi
2. Pawai
3. Rapat Umum
4. Mimbar Bebas
5. Pemaparan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik
Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum dengan aman dan tertib. Pawai adalah cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu. Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu. Pemaparan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik adalah penyampaian pendapat secara lisan ataupun tulisan melalui media massa cetak atau elektronik.
Sesuai dengan namanya penyampaian pendapat di muka umum, berarti bebas dilakukan dimana saja di depan umum, terkecuali beberapa tempat dan waktu yang diatur pada UU Nomor 9 Tahun 1998 berikut ini:
• Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instansi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital.
• Pada hari besar nasional.
• Pada malam hari.
Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan informasi publik dimaknai sebagai keterbukaan dan tidak ada yang ditutupi/disembunyikan dari badan publik terkait informasi yang dihasilkan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya berkaitan dengan kepentingan publik. Namun tentu saja terdapat informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia, ketat, dan terbatas untuk publik. Nah untuk menjamin kita sebagai warga negara menerima informasi publik, pemerintah telah mengatur pada Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang "Keterbukaan Informasi Publik".
EVALUASi
Anak - anak yang hebat bagaiman pembelajaran kita hari ini ...kalian senang belajar hari ini ... kalau kalian merasa senang berarti kalian bisa memahami pembelajaran hari ini ya, nah anak anak - anak yang hebat kesimpulan pembelajaran kita hari ini adalah bahwa, Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998, yang berarti setiap warga negara berhak menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab.dan hak ini penting untuk demokrasi dan partisipasi publik, namun penggunaannya harus tetap memperhatikan aturan serta tidak boleh mengandung SARA dan ujaran kebencian, serta harus menjaga tanggung jawab
Oke sayang sekarang kalian paham ya, kalian semua teruslah belajar dan tetap Semangat dalam meraih cita - cita...terus Jaga Kesehatan dan jangan lupa untuk selalu berdoa memohon keridhoan Allah SWT...
REFERENSI:
Buku Paket PP kurikulum Merdeka kls 9
Vidio Youtube Indra Edu
Rangkuman materi PKn SPIROKU
UUD NRI 1945
assalamualaikum kiano 9c hadir
BalasHapus