Kamis, 17 Oktober 2024

Bentuk dan prinsip kedaulatan Negara RI

                         

                                              PEMBELAJARAN  PPKn KLS IX

                                              PERTEMUAN YANG KESEBELAS

   

Sekolah                    : SMP Al Azhar 3 Bandar Lampung

Hari/TGL                 :  Kamis, 17  Oktober  2024

Kelas                        :  IX D dan C

KD                           : 3.3. Bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa atas bentuk dan kedaulatan negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 secara adil.               

Materi                      :  3.3.2 Mengidentifikasi hakekat kedaulatan, Bentuk dan prinsip kedaulatan Negara RI
    
         
Waktu                       : 1 X Pertemuan ( 3 X 40 Menit / 3 JP).

Guru Pengampu      : Yuniar,S.Pd.,M.M

                                                            


Karakter yang harus ditanamkan

- Gotong Royong

          - Cinta Tanah Air 

 

TUJUAN PEMBELAJARAN

Setelah mengukuti kegiatan pembelajaran siswa dapat :
 v   Bentuk dan prinsip kedaulatan Negara RI             

 

Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatu ...


الـحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَـمِيْنَ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ وَالـمُرْسَلِيْنَ ، نَبِيِّنَا وَحَبِيْبِنَا مُـحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْـمَعِيْنَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ ، أَمَّا بَعْدُ


Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam tercurahkan kepada nabi dan utusan paling mulia, nabi dan kekasih kita Muhammad, kepada keluarga, sahabat-sahabatnya, dan kepada siapa saja yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan.


Anak - anak hebat yang sholeh dan sholeha yang ibu banggakan, sebelum kita melanjutkan materi pelajaran selanjutnnya yang akan kita pelajari pada hari ini, kita akan mengingat kembali pada pelajaran yang telah kita pelajari pada pertemuan pekan yang lalu, tentang Hakekat Dan Teori Kedaulatan

kalian telah paham ya nak  bahwa  makna kedaulatan itu berarti suatu negara memilikikekuasan penuh yang tidak bisa diintervensi atau di atur oleh kekuasaan lain untuk mengatur pemerintahannya sendiri dan juga memiliki kekuasan untuk menjalin kerjasama atau hubungan dengan negara lain ... dan kalian sekarang sudah tau bahwa teori kedaulatan itu ada 4 yaitu: Teri Kedaulatan Tuhan, Teori Kedaulatan raja, teori Kedaulatan Negara, Teori Kedaulatan Rakyat dan Teori Kedaulatan Hukum.



                                    
Sumber: Youtube



  MATERI


1. Bentuk-Bentuk Kedaulatan


1. Kedaulatan ke dalam: bangsa yang merdeka dan punya kuasa untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri.
Pemerintahan berdaulat untuk mengelola segala sumber daya alamnya untuk memakmurkan rakyat tanpa dicampuri oleh negara lain.

2. Kedaulatan ke luar: kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain.
Contohnya adalah negara mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, dan ikut serta dalam organisasi international, dan lain sebagainya.


2. PRINSIP - PRINSIP KEDAULATAN NRI

1. Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik.
2. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar (UUD).
3. Indonesia adalah negara hukum.
4. Presiden enggak bisa membekukan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
6. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya bisa memberhentikan presiden atau wakil presiden dengan masa jabatan menurut yang tertera di UUD.
Prinsip negara kedaulatan rakyat punya hubungan yang erat dengan makna demokrasi.
Menurut Abraham Lincoln mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dalam negara demokrasi, rakyat memiliki tempat tertinggi atau memegang kekuasaan untuk mengatur jalannya pemerintahan.
Indonesia menganut demokrasi Pancasila yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.

Syarat terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law yaitu : 

1.Perlindungan konstitusional

2.Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak

3. Pemilihan umum yang bebas

4. Kebebasan menyatakan pendapat

5. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi

6. Pendidikan kewarganegaraan

Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada : 

1. Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

2. Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan

3. Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat

4. Keputusan yang diambil, harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan

5.Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab

Perbedaan antara Demokrasi Pancasila, Demokrasi Liberal dan Demokrasi Sosialis : 

Pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan secara demokratis dengan asas-asas : 

1.Langsung, rakyat sebagai pemilih berhak memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara

2.Umum, semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan, dan sebagainya

3.Bebas, semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu, memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun

4.Rahasia, para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh siapa pun dengan jalan apa pun

5.Jujur Asas Jujur mengandung arti bahwa, penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan

6.Adil, menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu, mendapatkan perlakuan yang sama, bebas dari kecurangan pihak manapun

Landasan yuridis kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah : 

1.Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat

2.Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3.UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3)

4.UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)

Negara Republik Indonesia, menganut kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila. Kedaulatan tersebut dikenal dengan demokrasi Pancasila yang memiliki makna demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan.

 Asas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. 

Macam-macam Demokrasi

Melansir laman Sumber Belajar Kemdikbud, berdasarkan penyaluran kehendak rakyat, prinsip ideologi, dan titik perhatian atau tujuan, ada 8 macam demokrasi yang ada di masyarakat. Berikut penjelasannya.

1. Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat


a. Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya untuk bermusyawarah dalam menentukan kebijakan umum negara.

b. Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Demokrasi jenis ini diterapkan atas pertimbangan kenyataan suatu negara dengan jumlah penduduk yang besar, wilayah yang luas, dan permasalahan yang semakin kompleks.

2. Berdasarkan Prinsip Ideologi

a. Demokrasi Konstitusional
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang berlandaskan pada kebebasan atau individualisme. Demokrasi ini dicirikan dengan kekuasaan pemerintah yang terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. Dalam hal ini, kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.

b. Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar merupakan salah satu jenis demokrasi yang berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi ini menginginkan kehidupan tanpa adanya kelas sosial. Contohnya adalah negara Korea utara dan bekas negara Uni Soviet.

c. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang berlaku di Indonesia. Demokrasi ini bersumber dari tatanan nilai sosial dan budaya dengan berasaskan musyawarah untuk mufakat. Demokrasi ini juga mengutamakan kepentingan yang berimbang.


EVALUASI




v  Peserta didik diminta untuk membuat tabel perbedaan antara Demokrasi Pancasila dengan Dempkrasi Liberal 


Kesimpulan

Bagaiman anak -anak pembelajaran kita hari ini, senang kalian belajar hari ini...semoga kalian bisa memahaminya ya . Jadi dapat disimpulkan bahwa prisip kedaulatan NRI diatur dalam pembukan UUD NRI alinea 4 dan juga Pasal - pasal UUD NRI 1945 yaitu pasal 1 ayat 1 dan 3 serta pasal 27 ayat 1. 

Ibu harap kalian benar benar dapat memahaminya ya ...   .

 Oke sayang selamat belajar dan tetap Semangat ... Terus Jaga Kesehatan dan jangan lupa untuk selalu berdoa.

Referensi:

Buku PPKn terbitan Tiga serangkai K13.                                                                                  Rangkuman Materi PPKn oleh wieradi dan Grid Kids                                                                            Youtube Vidio Pembelajaran oleh Indra Edu                                                                                          Dan referensi lainnya yang relefan. 


                                           SUKSES UNTUK KITA BERSAMA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar