PEMBELAJARAN PPKn KELAS 7
PERTEMUAN KEDELAPAN
Sekolah : SMP Al Azhar 3 Bandar Lampung
Hari/TGL : Jumat, 25 Oktoberber 2024
Kelas : 7 D
Elemen : Norma dan Undang - Undang Dasar NRI 1945
Fase : D
CP : Peserta didik menerapkan norma dan aturan; menerapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara; memahami sejarah, fungsi, dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai norma dan aturan bernegara; memahami tata urutan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia; mempraktikkan kemerdekaan berpendapat sebagai warga negara dalam era keterbukaan informasi.
Materi : Norma - Norma Dalam Masyarakat
Guru Pengampu : Yuniar, S.Pd., M.M
waktu : 1 X Pertemuan ( 3 X 40 Menit / 3 JP).
Karakter yang harus ditanamkan
- Percaya dan takwa kepada Allah SWT
- Berfikir Kritis
- Kreatif
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mengukuti kegiatan pembelajaran, diharapkan:
Peserta didik mampu menjelaskan kembali Norma - Norma dalam masyarakat.
KEGIATAN PEMBELAJARAN :
MATERI PELAJARAN
1. Pengertian Norma
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Norma itu bersifat mengikat maka barangsiapa yang melanggar akan dikenakan sanksi di kehidupan masyarakat.
Norma bisa berupa aturan yang tertulis maupun tidak tertulis, setiap daerah memiliki aturan masing-masing dengan sanksi yang berbeda pula.
Nilai penting norma menurut ahli ilmu sosial Soerjono Soekanto, tujuan pembuatan norma adalah agar hubungan di dalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan. Ada beberapa nilai penting dari norma yaitu:
- menciptakan ketertiban dan keamanan bersama
- mencegah benturan kepentingan antar warga
- membentuk akhlak atau karakter manusia
- menjadi petunjuk bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan di masyarakat
- mewujudkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Dengan norma setiap orang akan mendapatkan manfaat yang sama atas pengaturan tersebut, sejalan dengan sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jenis norma, secara umum norma itu dikelompokkan menjadi 4 jenis yaitu norma agama, norma susila, norma sosial dan norma hukum.
- norma agama adalah kaidah atau aturan yang bersumber pada hukum agama atau kitab suci yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.
- norma susila adalah norma yang berasal dari hati nurani manusia
- norma sosial atau kesopanan itu bersumber dari tata krama atau kebiasaan masyarakat
- norma hukum merupakan aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bernegara.
EVALUASI
Siswa mengidentifikasi contoh prilaku yang sesuai Norma - norma dalam masyarakat bersama kelompoknya dan membacakan hasil kerja kelompoknya
KESIMPULAN
Anak - anak ibu Guru yang hebat, sekarang kalian pahamkan. bahwa norma - norma yang ada di dalam masyrakat merupakan peraturan yang mengatur segala tingkah laku masyarakat bagaimana menjalani hidup bermasyakat berbangsa dan bernegara, agar tidak terjadi benturan kepentingan dan terjiptannya kehidupan yang aman, damai dan tentram.
Oke sayang teruslah belajar dan tetap Semangat dalam meraih cita - cita ... terus Jaga Kesehatan dan jangan lupa untuk terus berdoa memohon keridhoan Allah SWT...
REFERENSI:
Buku Paket PPKn kelas 7 kurikulum Merdeka Vidio Youtube Pak Guru Artikel Ringkasan Materi PKn kelas 7 bab 2 tirto.id - Pendidikan Dan buku yang relefan lainnya.
SUKSES UNTUK KITA BERSAMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar