Perkembangan demokrasi di Indonesia terjadi pasang surut, dari masa kemerdekaan sampai sekarang ini. Dalam perkembangannya, demokrasi di Indonesia terbagi dalam beberapa fase pelaksanaan demokrasi, yaitu sebagai berikut.
Pada periode ini, terutama pada kurun waktu tahun 1945 sampai tahun 1949, menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demokrasi yang harus dilaksanakan adalah demokrasi Indonesia dengan kabinet presidensial. Namun, dengan keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, berubah menjadi demokrasi parlementer.
a. Demokrasi Parlementer 1945 – 1959
Pada masa pemberlakuan UUDS 1950, demokrasi parlementer masih tetap dipertahankan. Namun, pada kenyataannya demokrasi ini tidak cocok dengan jiwa bangsa Indonesia. Hal tersebut menimbulkan silih bergantinya kabinet, pembangunan tidak lancar, serta partai-partai mementingkan kepentingan partai dan golongannya. Hal ini sangat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia dalam keadaan bahaya yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya:
1) pembubaran badan konstituante;
2) memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUD Sementera 1950;
3) pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS);
4) pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden ini, maka Demokrasi Parlementer berakhir.
Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde Baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen. Pada periode ini secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.
c. Demokrasi Pancasila 1966 – 1998
Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden yang tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga terjadilah penyalahgunaan kekuasaan. Hal tersebut ditandai dengan tumbuh suburnya budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktik demokrasi menjadi semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.
Lahirlah gerakan Reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi dalam berbagai bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diri Soeharto sebagai presiden, kemudian digantikan oleh B.J. Habibie yang pada saat itu menjabat sebagai wakil presiden.
Demokrasi yang dikembangkan pada masa Reformasi, pada dasarnya adalah demokrasi berdasarkan pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis. Selain itu, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga negara dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Demokrasi Pancasila saat ini, telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 2024 yang memilih presiden dan wakil presiden, serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
d. Demokrasi Pancasila Masa Reformasi 1998 – sekarang
Periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dan DPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila, yaitu dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Akan tetapi, presiden menafsirkan ”terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan ”Pemimpin Besar Revolusi”. Dengan demikian, pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan presiden, menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana nasional bagi bangsa Indonesia.
b. Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Keadaan negara yang tidak stabil, menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, terutama para pemuda, pelajar, dan mahasiswa. Beberapa kalangan masyarakat tersebut kemudian mengajukan tiga tuntutan rakyat yang dikenal dengan Tritura. Isi dari tiga tuntutan tersebut adalah sebagai berikut.
a) Bubarkan PKI
b) Bersihkan kabinet dari unsur PKI
c) Turunkan harga dan perbaiki ekonomi
Tuntutan rakyat ini mendapat tanggapan dari pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret, terutama dalam menciptakan keamanan dalam negeri yang ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret atau dikenal dengan SUPERSEMAR dari Presiden Soekarno kepada Jenderal Soeharto. Tidak lama kemudian, masa kepemimpinan negara beralih dari Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto, yang dikenal dengan masa Orde Baru. Pemerintahan Orde Baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara murni dan konsekuen.2. Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar