Selasa, 29 Oktober 2024

Demokrasi yang pernah dilaksanakan di Indonesia

                            


                                                   PEMBELAJARAN  PPKn KLS IX

                                              PERTEMUAN YANG KETIGABELAS

   

Sekolah                    : SMP Al Azhar 3 Bandar Lampung

Hari/TGL                 :  Selasa, 29  Oktober  2024

Kelas                        :  IX A

KD                           : 3.3. Bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa atas bentuk dan kedaulatan negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 secara adil.               

Materi                      :  3.3.4. Demokrasi yang pernah dilaksanakan di Indonesia
 
    
         
Waktu                       : 1 X Pertemuan ( 3 X 40 Menit / 3 JP).

Guru Pengampu      : Yuniar,S.Pd.,M.M

                                                            


Karakter yang harus ditanamkan

- Gotong Royong

          - Cinta Tanah Air 

 

TUJUAN PEMBELAJARAN

Setelah mengukuti kegiatan pembelajaran siswa dapat :
 v    Membandingkan pelaksanaan demokrasi yang pernah dilaksanakan di indonesia
              

 

Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatu ...


الـحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَـمِيْنَ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ وَالـمُرْسَلِيْنَ ، نَبِيِّنَا وَحَبِيْبِنَا مُـحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْـمَعِيْنَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ ، أَمَّا بَعْدُ


Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam tercurahkan kepada nabi dan utusan paling mulia, nabi dan kekasih kita Muhammad, kepada keluarga, sahabat-sahabatnya, dan kepada siapa saja yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan.


Anak - anak hebat yang sholeh dan sholeha yang ibu banggakan, sebelum kita melanjutkan materi pelajaran selanjutnnya yang akan kita pelajari pada hari ini, kita akan mengingat kembali pada pelajaran yang telah kita pelajari pada pertemuan pekan yang lalu, tentang Bentuk Dan Prinsip Kedaulatan NKRI.

kalian telah paham ya nak  bahwa  Bentuk kedaulatan RI tertang dalam pasal 1 ayat 1, 2 dan ayat 3 dan prinsip - prinsip kedaulatan NRI merupakan pelaksanaan sistem ketatanegaran negara Indonesia yang merupakan wujud dari  pelaksanaan demokrasi yang dianut oleh Bangsa Indonessia, selanjutnya kita akan membahas tentang demokrasi yang pernah di laksanakan di Indonesia.

Sumber: Youtube



  MATERI

Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

C. Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia

Perkembangan demokrasi di Indonesia terjadi pasang surut, dari masa kemerdekaan sampai sekarang ini. Dalam perkembangannya, demokrasi di Indonesia terbagi dalam beberapa fase pelaksanaan demokrasi, yaitu sebagai berikut.

Pada periode ini, terutama pada kurun waktu tahun 1945 sampai tahun 1949, menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demokrasi yang harus dilaksanakan adalah demokrasi Indonesia dengan kabinet presidensial. Namun, dengan keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, berubah menjadi demokrasi parlementer.


a. Demokrasi Parlementer 1945 – 1959

Pada masa pemberlakuan UUDS 1950, demokrasi parlementer masih tetap dipertahankan. Namun, pada kenyataannya demokrasi ini tidak cocok dengan jiwa bangsa Indonesia. Hal tersebut menimbulkan silih bergantinya kabinet, pembangunan tidak lancar, serta partai-partai mementingkan kepentingan partai dan golongannya. Hal ini sangat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia dalam keadaan bahaya yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya:

1) pembubaran badan konstituante;

2) memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUD Sementera 1950;

3) pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS);

4) pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden ini, maka Demokrasi Parlementer berakhir.

Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde Baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen. Pada periode ini secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.


c. Demokrasi Pancasila 1966 – 1998

Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden yang tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga terjadilah penyalahgunaan kekuasaan. Hal tersebut ditandai dengan tumbuh suburnya budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktik demokrasi menjadi semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.


Lahirlah gerakan Reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi dalam berbagai bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diri Soeharto sebagai presiden, kemudian digantikan oleh B.J. Habibie yang pada saat itu menjabat sebagai wakil presiden.


Demokrasi yang dikembangkan pada masa Reformasi, pada dasarnya adalah demokrasi berdasarkan pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis. Selain itu, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga negara dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 

Demokrasi Pancasila saat ini, telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 2024 yang memilih presiden dan wakil presiden, serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.


d. Demokrasi Pancasila Masa Reformasi 1998 – sekarang

Periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dan DPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila, yaitu dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Akan tetapi, presiden menafsirkan ”terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan ”Pemimpin Besar Revolusi”. Dengan demikian, pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan presiden, menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana nasional bagi bangsa Indonesia.


b. Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966

Keadaan negara yang tidak stabil, menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, terutama para pemuda, pelajar, dan mahasiswa. Beberapa kalangan masyarakat tersebut kemudian mengajukan tiga tuntutan rakyat yang dikenal dengan Tritura. Isi dari tiga tuntutan tersebut adalah sebagai berikut.

a) Bubarkan PKI

b) Bersihkan kabinet dari unsur PKI

c) Turunkan harga dan perbaiki ekonomi


Tuntutan rakyat ini mendapat tanggapan dari pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret, terutama dalam menciptakan keamanan dalam negeri yang ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret atau dikenal dengan SUPERSEMAR dari Presiden Soekarno kepada Jenderal Soeharto. Tidak lama kemudian, masa kepemimpinan negara beralih dari Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto, yang dikenal dengan masa Orde Baru. Pemerintahan Orde Baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara murni dan konsekuen.2. Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia

Dalam pelaksanaannya, negara yang menganut sistem kedaulatan rakyat, menganut sistem pemerintahan yang bermacam-macam. Di Indonesia, sistem pemerintahan mengalami berbagai perubahan sesuai perubahan politik kenegaraan

Kelebihan sistem ini dibanding dengan sistem presidensial adalah kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti terjadi pada masa kurun waktu 1945-1959.

a. Sistem Parlementer

Ciri-ciri dari sistem parlementer adalah sebagai berikut.

a) Adanya pemisahan yang jelas antara kepala pemerintahan dengan kepala negara.

b) Kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan kepala negara adalah presiden/raja/sultan/kaisar.

c) Kepala Pemerintahan dipilih oleh Parlemen/Dewan Perwakilan Rakyat.


Sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan RIS, maka pada tanggal 27 Desember 1949 disahkan UUD RIS. Hal tersebut berdampak pada bentuk negara, yaitu berbentuk federasi, dengan sistem pemerintahan semiparlementer, sebab:

a) Menteri diangkat oleh Presiden;

b) Perdana Menteri diintervensi Presiden;

c) Kabinet dibentuk oleh Presiden;

d) Menteri-menteri secara perorangan dan keseluruhan bertanggung jawab kepada parlemen;

e) Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.


b. Sistem Semi Parlementer

Sistem presidensial, atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik. Pada sistem pemerintahan ini, kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.


c. Sistem Presidensial

Ciri-ciri pemerintahan presidensial, di antaranya sebagai berikut.

a) Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.

b) Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.

c) Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan nondepartemen.

d) Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden.

e) Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.


Pelaksana kedaulatan di negara Indonesia adalah rakyat dan lembagalembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat serta pemegang kekuasaan pemerintahan.

Lembaga-lembaga tersebut, yaitu:

3. Lembaga-lembaga Negara

Keanggotaan MPR terdiri atas:

a) seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

b) seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Anggota DPR dan DPD, dipilih oleh rakyat melalui Pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap lima tahun sekali. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun. Dalam menjalankan tugasnya MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak (voting).

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Tugas dan wewenang MPR

a) Mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 ayat (1)].

b) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)].

c) Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [Pasal 3 ayat (3)].

d) Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)].

e) Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)].

Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Dengan demikian, seseorang hanya dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan.


b. Presiden

1) Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR [Pasal 5 ayat (1)].

2) Menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 ayat (2)].

3) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17).

4) Membuat undang-undang bersama DPR [Pasal 20 ayat (2)].

5) Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) [Pasal 23 ayat (2)].

Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan

DPR adalah lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif. Namun, kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR sesuai undang-undang adalah sebanyak 560 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.


c. Dewan Perwakilan Rakat (DPR)

a) Fungsi legislasi, ialah menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden.

b) Fungsi anggaran, ialah menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang.

c) Fungsi pengawasan, ialah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.

Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam

Pasal 20A ayat (1) UUD 1945

DPD dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah, karena sebelumnya aspirasi daerah belum mendapat penyaluran secara baik. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota DPD setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Saat ini jumlah anggota DPD setiap provinsi sebanyak empat wakil. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota negara RI (UU No. 17 Tahun 2014).


d. Dewan Perwakilan Daerah

Tugas dan wewenang DPD

1) Mengajukan rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2) Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, juga DPD berwenang memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

3) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.

4) Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas RUU yang berkaitan dengan daerah. DPD juga berhak memberikan pertimbangan tentang rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama

BPK bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.

Keanggota BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 berjumlah 9 (sembilan) orang. Susunan BPK terdiri atas satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota. Masa jabatan anggota BPK adalah selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, maupun lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.

Tugas BPK

Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. Dalam melaksanakan tugasnya, MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.

f. Mahkamah Agung (MA)

Wewenang Mahkamah Agung

1) Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung. Keputusan pada tingkat kasasi merupakan keputusan tertinggi dalam proses peradilan.

2) Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Hal ini sering disebut hak uji materiel atas peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. MA berhak menentukan bertentangan atau tidaknya isi suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, bahkan peraturan sekolah dengan undang-undang.

3) Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.

4) Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rehabilitasi

Anggota Komisi Yudisial berjumlah 7 (tujuh) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.

Masa jabatan anggota Komisi Yudisial adalah selama 5 (lima) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

g. Komisi Yudisial

Mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota Mahkamah Agung), menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Wewenang ini diberikan dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan

Wewenang Komisi Yudisial

Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Anggota MK masing-masing diajukan 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden.

h. Mahkamah Konstitusi (MK)

1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk:

a. menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. memutus pembubaran partai politik;

d. memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

2) Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.

Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi

Bentuk saling mengawasi dan saling imbang antarlembaga negara, dapat terlihat dari bentuk hubungan antarlembaga negara seperti diuraikan berikut ini.

4. Hubungan Antarlembaga

Pada prinsipnya, MPR, DPR, dan DPD merupakan wakil rakyat. Ketiga lembaga negara ini memiliki hubungan yang erat karena anggota MPR merupakan anggota DPR dan DPD, sehingga pelaksanaan tugas MPR juga menjadi tugas anggota DPR dan DPD saat berkedudukan sebagai anggota MPR.

a. MPR dengan DPR, DPD

Hubungan DPR dengan Presiden, Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkmah Konstitusi terlihat dalam hubungan tata kerja, antara lain sebagai berikut.

1) Menetapkan undang-undang

Kekuasaan DPR untuk membentuk undang-undang harus dengan persetujuan Presiden, termasuk undang-undang anggaran dan pendapatan negara (APBN). Dewan Perwakilan Daerah juga berwewenang ikut mengusulkan, membahas, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah. DPR dalam menetapkan APBN juga dengan mempertimbangkan pendapat DPD.

b. DPR dengan Presiden, DPD, MPR, dan MK

DPR memiliki fungsi mengawasi Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden melanggar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR dapat mengajukan usul pemberhentian Presiden kepada MPR. Namun, sebelumnya usul tersebut harus melibatkan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya. DPR berwenang mengajukan tiga anggota Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa kewenangan lembaga negara, termasuk DPR.

2) Pemberhentian Presiden

Berdasarkan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dewan Perwakilan Daerah menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan memberikan pertimbangan untuk pemilihan anggota BPK kepada DPR. Ketentuan ini memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut menentukan keanggotaan BPK dalam proses pemilihan anggota BPK. Di samping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.

c. DPD dengan BPK

d. MA dengan Lembaga Negara lainnya

Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada Mahmakah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain. Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi

Presiden selaku kepala negara memiliki kewenangan yang pada prinsipnya merupakan kekuasaan kehakiman, yaitu memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Namun, wewenang ini harus dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabiltasi. Sementara itu, untuk amnesti dan abolisi, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.

Pemilihan dan pengangkatan anggota Mahkamah Agung melibatkan tiga lembaga negara lain, yaitu Komisi Yudisial, DPR, dan Presiden. Komisi Yudisial yang mengusulkan kepada DPR, kemudian DPR memberikan persetujuan, yang selanjutnya diresmikan oleh Presiden. Komisi Yudisial juga menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

e. Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, dan

KY

Pasal 24C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara, maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara. Hubungan tersebut, yaitu apabila terdapat sengketa antarlembaga negara atau apabila terjadi proses hak uji material yang diajukan oleh lembaga negara pada Mahkamah Konstitusi.


EVALUASI




v  Peserta didik diminta untuk mencari bukti bahwa pelaksanaan prinsip kedaulatan yang sesuai denngan UUD 1945.


Kesimpulan

Bagaiman anak -anak pembelajaran kita hari ini, senang kalian belajar hari ini...semoga kalian bisa memahaminya ya . Jadi dapat disimpulkan bahwa prisip kedaulatan NRI diatur dalam pembukan UUD NRI alinea 4 dan juga Pasal - pasal UUD NRI 1945 yaitu pasal 1 ayat 1 dan 3 serta pasal 27 ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan UUD 1945.

Ibu harap kalian benar benar dapat memahaminya ya ...   .

 Oke sayang selamat belajar dan tetap Semangat ... Terus Jaga Kesehatan dan jangan lupa untuk selalu berdoa.

Referensi:

Buku PPKn terbitan Tiga serangkai K13.                                                                                  Rangkuman Materi PPKn oleh Frezi.com                                                                                          Youtube Vidio Pembelajaran oleh Cecep Gaos                                                                                          Dan referensi lainnya yang relefan. 


                                           SUKSES UNTUK KITA BERSAMA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar