
PEMBELAJARAN PPKn KLS IX
PERTEMUAN YANG KESEMBILAN
Sekolah : SMP Al Azhar 3 Bandar Lampung
Hari/TGL : Kamis, 17 April 2025
Kelas : IX D dan C
KD : 3.6 Mengekspresikan konsep cinta tanah air/bela negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indikator : 3.6.2. Mengorganisasikan
kegiatan lingkungan yang mencerminkan konsep cinta tanah air dalam konteks
kehidupan sehari-hari Mengutamakan sikap disiplin sebagai warga negara sejalan dengan konsep bela negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
Materi : Semangat
dan komitmen persatuan dan kesatuan nasional dalam mengisi dan mempertahankan
NKRI
Media Pembelajaran : Laptop, LCD. Buku Paket PPKn kls 9, Speaker aktif.
Waktu : 1 X Pertemuan ( 3 X 40 Menit / 3 JP).
Guru Pengampu : Yuniar,S.Pd.,M.M
Karakter yang harus ditanamkan
- Gotong Royong
- Cinta Tanah Air
- Persatuan dan Kesatuan
Setelah mengukuti kegiatan pembelajaran siswa dapat :
v Memahami Semangat dan komitmen persatuan dan kesatuan nasional dalam mengisi dan mempertahankan NKRI.
Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatu ...
الـحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَـمِيْنَ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ وَالـمُرْسَلِيْنَ ، نَبِيِّنَا وَحَبِيْبِنَا مُـحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْـمَعِيْنَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ ، أَمَّا بَعْدُ
Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam tercurahkan kepada nabi dan utusan paling mulia, nabi dan kekasih kita Muhammad, kepada keluarga, sahabat-sahabatnya, dan kepada siapa saja yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan.
Anak - anak hebat yang sholeh dan sholeha yang ibu banggakan, sebelum kita melanjutkan materi pelajaran selanjutnnya yang akan kita pelajari pada hari ini, kita akan mengingat kembali pada pelajaran yang telah kita pelajari pada pertemuan pekan yang lalu, yaitu Konsep Cinta Tanah Air/ Bela Negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sekarang kalian sudah paham bahwa perwujudan cinta tanah air wajib tu harus kita laksanakan dalam rangka sebagai wujud sikap kita dalam pembela negara
Anak - anak Spalga yang hebat , sekarang kita lanjutkan materi pembelajaran yang selanjutnya yaitu tentang Semangat dan komitmen persatuan dan kesatuan nasional dalam mengisi dan mempertahankan NKRI
Kita simak dulu vidio dibawah ini ...
MATERI
Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus tahun 1945 mempunyai tekad untuk mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan bangsa dan negara berdasarkan pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Oleh karna itu,dalam kehidupan bernegara,aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa.Segenap warga negara harus slalu menjaga kehormatan bangsa dan negara sebagai bagian dari bangsa dan negara indonesia .Hal tersebut dilakukan dalam rangka mempertahankan eksistensi negara sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.ada atau tidaknya negara ini tergantung dari rakyatnya sendiri untuk mempertahankan keberadaannya.
Dalam pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dijelaskan bahwa setiap warga negara itu memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara .Bela negara merupakan tekad,menyeluruh,terpadu,dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air,kerelaan berkorban untuk tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia,juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran,tanggung jawab,dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa
Semangat dan komitmen para pejuang tempo dulu dalam meraih kemerdekaan,dilandasi dengan keteguhan dan keyakinan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa.Hal tersebut juga masih diperlukan dalam rangka mengisi dan mempertahankan NKRI. Semangat kebangsaan merupakan daya dorong dan motivasi yang berperan kuat dalam tahap perjuangan mengisi dan mempertahankan kemerdekaan dengan pembangunan segala bidang.
Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia, tidak mustahil bahwa di masa mendatang akan timbul ancaman dan bahaya terhadap keberadaan NKRI seperti yang pernah dialami di masa lalu. Untuk menanggulangi masalah tersebut, diperlukan semangat kebangsaan dengan intensitas tinggi seperti dalam tahap perjuangan sik perang kemerdekaan tahun 1945-1949.
Menurut pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,dijelaskan bahwa setiap warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.Usaha pertahanan keamanan negara itu dilaksanakan melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (sishankamrata),yang dilaksanakan oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama serta rakyat sebagai kekuatan pendukung .
TNI yang terdiri atas angkatan darat,laut,dan udara merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan,melindungi,dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.Sementara itu, polri merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas mengayomi,melindungi,dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Pemerintah negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,memajukan kesejahtraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan sosial.Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara,keutuhan wilayah,serta keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Seluruh warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi atau turut serta dalam upaya pembelaan negara.pembelaan negara bukan hanya dilakukan oleh para pahlawan tempo dulu dalam berjuang meraih kemerdekaan atau dalam mempertahankan kemerdekaan saja,namun kita semua sebagai pemilik negri ini sampai kapanpun harus turut berjuang untuk mempertahankan kedaulatan serta memajukan bangsa.
Ancaman dari Dalam Negeri :
Separatisme atau keinginan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia jika tidak diketahui akar permasalahannya dan ditangani secepatnya akan membuat keutuhan Republik Indonesia terancam.
Keresahan sosial akibat kesenjangan ekonomi dan ketimpangan kebijakan ekonomi serta pelanggaran hak asasi manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa.
Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrem atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
Munculnya pemikiran memperluas daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas, hingga persoalan-persoalan yang muncul di wilayah perbatasan dengan negara lain.
Pemaksaan kehendak golongan tertentu yang berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem sosial politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
Potensi konflik antarkelompok/golongan seperti perbedaan pendapat dalam masalah politik, konflik akibat pilkada dan akibat masalah SARA.
Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme yang sangat merugikan negara dan bangsa karena menghambat pembangunan nasional.
Kesenjangan ekonomi, pemerataan pendapatan yang tidak adil antarkelompok dan antardaerah.
Penyalahgunaan narkoba, pornografi dan porno aksi, pergaulan bebas, tawuran, dan lain-lain
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memiliki fokus pembelajaran pada pembekalan pengetahuan, pembinaan sikap, perilaku, dan pelatihan keterampilan sebagai warga negara yang demokratis, taat hukum dalam kehidupan bermasyarakat, mengacu pada kompetensi Kewarganegaraan, yaitu :
- Pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge)
- Keterampilan kewarganegaraan (civic skills)
- Watak-watak kewarganegaraan (civic disposition)
Bentuk-bentuk upaya bela negara menurut Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2002 :
- Pendidikan kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran
- Pengabdian sebagai anggota TNI/Polri
- Pengabdian sesuai profesi
Perwujudan bela negara dapat dilakukan dalam berbagai aspek kehidupan, baik aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Dalam bidang eknomi, setiap warga negara dituntut untuk dapat meningkatkan taraf hidupnya yang lebih baik dalam rangka pemenuhan kebutuhan ekonominya, dengan cara :
- Bekerja mencari nafkah
- Melakukan transaksi jual beli sesuai dengan kesepakatan bersama dan ketentuan yang berlaku
- Mengembangkan usaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif, dan berdaya saing, sehingga dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan devisa bagi negara
- Berdiskusi secara bekelompok untuk menemukan jawaban tentang Bagaimana caranya sikap sebagai generasi penerus bangsa yang harus dilakukan dalam kehidupan sehari - hari baik di rumah, disekolah dan dimasyarakat sebagai wujud rasa cinta tanah air dan bentuk sebagai pembelanaan negara.
Kesimpulan
Bagaiman anak -anak pembelajaran kita hari ini, senang kalian belajar hari ini...semoga kalian bisa memahaminya ya . Jadi dapat disimpulkan bahwa sebgai genersi peneru bangsa yang akan melaksanakan tanggungjawab melanjutkan terjaminnya NKRi mka kita harus memiliki rasa cinta tanah air yang sangat tinggi dan memiliki rasa tanggungjawab untuk membela bangsa dan negara terhadap ancaman dan gangguan baik yang datang dari dalam negara maupun dari luar negara kita.
Ibu harap kalian benar benar dapat memahaminya ya ... .
Oke sayang selamat belajar dan tetap Semangat ... Terus Jaga Kesehatan dan jangan lupa untuk selalu berdoa.
Referensi:
Buku PPKn terbitan Tiga serangkai K13. Rangkuman Materi PPKn Kompsiana.com Youtube Vidio PKn Ch nel Dan referensi lainnya yang relefan.
SUKSES UNTUK KITA BERSAMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar