PEMBELAJARAN PPKn KLS 7
PERTEMUAN KEENAM
Sekolah : SMP Al Azhar 3 Bandar Lampung
Hari/TGL : Kamis, 30 Agustus 2024
Kelas : 7 D
Elemen : Norma dan Undang - Undang Dasar NRI 1945
Fase : D
CP : Peserta didik menerapkan norma dan aturan; menerapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara; memahami sejarah, fungsi, dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai norma dan aturan bernegara; memahami tata urutan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia; mempraktikkan kemerdekaan berpendapat sebagai warga negara dalam era keterbukaan informasi.
Materi : Norma dan Hubungannya Dengan Undang - Undang Dasar 1945.
Guru Pengampu : Yuniar, S.Pd., M.M
waktu : 1 X Pertemuan ( 3 X 40 Menit / 3 JP).
Karakter yang harus ditanamkan
- Percaya dan takwa kepada Allah SWT
- Berfikir Kritis
- Kreatif
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mengukuti kegiatan pembelajaran, diharapkan:
-Peserta didik mampu menghayati dan menjelaskan pentingnya norma dan hubungannya dengan Undang-Undang Dasar.
KEGIATAN PEMBELAJARAN :
MATERI PELAJARAN
Undang-Undang NRI Tahun 1945 Sebagai Dasar Hukum Tertulis Negara
Agar hukum tidak bertentangan, maka perlu adanya dasar hukum tertulis. Tanpa dasar hukum tertulis, undang-undang serta ketentuan-ketentuan itu dapat bertentangan antara yang satu dengan yang lainnya. Di Indonesia dasar negaranya adalah Pancasila, maka dasar hukum tertulis yang disusun adalah berupa Undang-Undang Dasar (UUD) yang kemudian dinamai UUD NRI 1945.
UUD NRI Tahun 1945 inilah dasar hukum tertulis dan menjadi dasar hukum tertulis dari semua hukum di Indonesia.
Perumusan UUD NRI tahun 1945.
Sidang pertama BPUPK kala itu berhasil melahirkan Pancasila sebagai dasar negara pada tanggal 1 Juni 1945. BPUPK lalu menugasi Panitia Sembilan untuk menyusun sila-sila Pancasila. Kemudian tugas itu selesai tanggal 22 Juni 1945. Pancasila siap dijadikan pondasi untuk merumuskan dasar hukum tertulis, lalu dalam sidang kedua BPUPK tanggal 10 sampai 17 Juli 1945 semua setuju bahwa pembukaan undang-undang dasar itu, maka BPUPK membentuk panitia dasar hukum tertulis.
Untuk menyusun isi UUD pada masa itu, bagian isi UUD disebut batang tubuh UUD. Panitia dasar hukum tertulis tersebut beranggotakan 19 orang yang diketuai oleh Ir Soekarno sendiri. BPUPK juga membentuk panitia keuangan dan perekonomian yang dipimpin oleh Muhammad Hatta dan panitia Pembela Tanah Air (PETA) yang diketuai Abikusno Cokrosuyoso.
Panitia dasar hukum tertulis bermusyawarah pada tanggal 11 Juli 1945 yang akhirnya menghasilkan 3 hal yaitu membentuk panitia perancang UUD, bentuk negara kesatuan atau unitaris, kepala negara berada di tangan satu orang yaitu Presiden.
Panitia perancang UUD bekerja di mana anggotanya yaitu Ahmad Subarjo, Sukiman, dan Parada Harahap. Mereka bertiga menyepakati tiga hal yaitu: lambang negara, negara kesatuan serta sebutan Lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat.
BPUPK bersidang untuk menetapkan tiga hal yang
pertama pernyataan tentang Indonesia merdeka,
kedua, pembukaan dasar hukum tertulis,
ketiga, batang tubuh dasar hukum tertulis yang kemudian dinamakan sebagai UUD.
Rancangan undang-undang tersebut berisi antara lain wilayah negara Indonesia yang mencakup seluruh bekas wilayah Hindia Belanda dan pulau-pulau di sekitarnya. Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik, bendera nasional adalah Sang Saka Merah Putih, serta bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia. Pada tanggal 16 Juli 1945, naskah rancangan UUD itu diterima dalam sidang BPUPKI dengan suara yang bulat.
Proses Pengesahan UUD NRI 1945.
Tanggal 16 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang yang pertama, sehari kemudian tanggal 17 Agustus 1945 bertepatan dengan hari Jumat tanggal 9 Romadhon 1364 Hijriyah, Indonesia pun Merdeka, tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melanjutkan sidangnya yang menghasilkan menetapkan Soekarno dan Muhammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk menyusun kelengkapan pemerintahan serta mengesahkan pembukaan UUD. Pembukaan inilah yang menjadi pokok dari UUD yang disahkan PPKI dan dikukuhkan oleh KNIP tanggal 19 Agustus 1945, UUD disebut dengan UUD NRI tahun 1945.
Sistematika UUD NRI tahun 1945.
Sistematika UUD NRI Tahun 1945 setelah dirumuskan mencakup tiga hal yaitu;
1.bagian pembukaan,
2. bagian batang tubuh, serta
3.bagian penjelasan.
Namun setelah dilakukan perubahan atau amandemen, sistematikanya hanya menjadi;
1.pembukaan dan
2.pasal-pasal pembukaan.
UUD NRI tahun 1945 itu memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan yang terdiri dari empat alinea yang isinya mengenai bentuk negara, tujuan negara, serta rumusan dasar negara Pancasila.
EVALUASI
menceritakan kembali dalam bentuk tulisan bersama kelompoknya masing -masing tentang UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Negara Indonesia
KESIMPULAN
Bagaiman anak -anak pembelajaran kita hari ini, kalian senang ...kalau kalian senang berarti kalian bisa memahaminya ya .
Jadi anak - anakku sekarang kalian paham bagaimana proses perumusan dan pengesahan UUD NRI 1945 menjadi Hukum Dasar dalam negara Reublik Indonesia yang mengatur semua tatanan kehidupan baik bermasyarakat berbangsa dan bernegara agar tercipta kehidupan yang selaras serasi dan seimbang. Semua hak dan kewajiban warga negara dapat terlaksana dengan baik.
Oke sayang selamat belajr dan tetap Semangat ... Terus Jaga Kesehatan dan jangan lupa untuk selalu berdoa.
REFERENSI:
Buku paket PPKn kelas 7 kurikulum Merdeka Dan buku yang relefan lainnya.
SUKSES UNTUK KITA BERSAMA