Kamis, 22 Agustus 2024

Pokok Pikiran Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

             


                                                             PEMBELAJARAN  PPKn 

                                                         PERTEMUAN YANG KELIMA


Sekolah                    : SMP Al Azhar 3 Bandar Lampung

Hari/TGL                 :  Kamis, 22  Agustus 2024

Kelas                        :  IX D dan C

KD                           : 3.2 Mensintesiskan isi alinea dan pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945        

Materi                      : - Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945     

Sub Materi               :   Pokok pikiran pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.       

Waktu                       : 1 X Pertemuan ( 3 X 40 Menit / 3 JP).

 Guru Pengampu      : Yuniar,S.Pd.,M.M

                                                            

Karakter yang harus ditanamkan

- Gotong Royong

- Cinta Tanah Air 


TUJUAN PEMBELAJARAN

Setelah mengukuti kegiatan pembelajaran siswa dapat :

 v   Memahami pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945   

            


Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatu ...

الـحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَـمِيْنَ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ وَالـمُرْسَلِيْنَ ، نَبِيِّنَا وَحَبِيْبِنَا مُـحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْـمَعِيْنَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ ، أَمَّا بَعْدُ

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam tercurahkan kepada nabi dan utusan paling mulia, nabi dan kekasih kita Muhammad, kepada keluarga, sahabat-sahabatnya, dan kepada siapa saja yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan.



Anak - anak hebat yang sholeh dan sholeha yang ibu banggakan, sebelum kita melanjutkan materi pelajaran selanjutnnya yang akan kita pelajari pada hari ini, kita akan mengingat kembali pada pelajaran yang telah kita pelajari pada pertemuan pekan yang lalu, yaitu tentang makna alinea dalam pembukaan Undang - Undang Dasar 1945.

Sepeti yang kalian telah ketahui bahwa  didalam pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 terdapat 4 Alinea . setiap alinea memiliki maksannya masing masing dimana makna alinea yang pertama berisi tentang Hak Azazi Manusia diatas muka bumi ini, makna alinea yang kedua memiliki makna bahwa kemerdekan bangsa Indonesia adalah merupakan sebuah cita - cita bagi bangsa indonesia agar menjadi bangsa yang merdek berdaulat adil dan makmir, makna alinea yang ketiga bangsa Imdonesia menyadari bahwa kemerdekaan yang diraih bukan semata - hasil jerih payah perjuangan bangsa dalam meraih kemerdkaan tetapi juga merupakan anugerah dari tuhan Yang Maha esa, dan makna alinea yang keempat merupakan tujuan dan arah perjuangan bangsa setelah merdeka.

Anak anak yang hebat, kita lanjutkan pembelajaran kita tentang Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, sub materi tentang Pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945.
 





  
Sumber :youtube



    MATERI

B. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu: 

a. Pertama (pokok pikiran persatuan) 

Menegaskan bahwa dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diterima aliran negara persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruh wilayahnya. Penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau individu. 

b. Kedua (pokok pikiran keadilan sosial)

Menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Merupakan suatu kausa-finalis (sebab tujuan), penyelenggara negara dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar. Untuk mencapai tujuan memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan. Mewujudkan keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.

c. Ketiga (pokok pikiran kedaulatan rakyat) 


Mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-undang Dasar, harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan. Sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang selalu mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan. Merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar. Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik negara.

 d. Keempat (pokok pikiran ketuhanan) 

Mengandung makna bahwa Undang-undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti yang luhur. Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran ketuhanan mengandung pengertian takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian yang luhur.


● Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada hakikatnya merupakan pancaran nilai-nilai Pancasila. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 ● Pokok-pokok pikiran mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.

 ● Pokok pikiran dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia. Konsekuensinya, dalam kenyataannya harus dijabarkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.

● Pokok pikiran Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki arti penting dalam konteks hukum dasar. Yakni di samping Undang Undang Dasar, terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara. 

● Aturan dasar tersebut, yang disebut konvensi atau kebiasaan katatanegaraan sebagai pelengkap dalam Undang-undang Dasar. 

● Tugas seluruh bangsa Indonesia adalah mempertahankan serta mewujudkan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


EVALUASI





  Siswa berdiskusi secara berkelompok mencari pasal - pasal dalam UUD NRI 1945 yang mengatur tentang isi dari Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD NRI 1945.

Kesimpulan

Bagaiman anak -anak pembelajaran kita hari ini,  kalian bisa memahaminya ya . 

Baiklah kesimpulan pembelajaran kita hari ini adalah bahwa disetiap dalam pembukaan UUD NRI terdapat 4 Pokok Pikiran yaitu tentang Kerakyatan , Keadilan Sosial, Kedaulatan Rakyat dan  Ketuhanan.Ibu harap kalian benar benar dapat memahaminya ya ...   .

 Oke sayang selamat belajar dan tetap Semangat ... Terus Jaga Kesehatan dan jangan lupa untuk selalu berdoa.

Referensi:

Buku PPKn terbitan Tiga serangkai K13                                                                                                       Dan referensi lainnya yang relefan.

                                           SUKSES UNTUK KITA BERSAMA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar